KPU Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran

Putra Ananda
04/4/2016 18:13
KPU Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran
(MI/Ramdani)

MEI mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melakukan perekrutan penyelenggara pilkada serentak 2017 tingkatan adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan seluruh anggaran harus sudah tersedia sebelum tahapan perekrutan tersebut dimulai.

Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa KPU dalam rancangan PKPU nya terkait jadwal, tahapan, dan program kini mencamtumkan pasal bahwa KPU dapat menunda pelaksanaan pilkada serentak 2017 jika Pemda belum menyediakan kejelasan anggaran saat tahapan perekrutan PPK dan PPS terlaksana. Husni mengatakan KPU tidak ingin masalah anggaran yang pernah terjadi di pilkada serentak 2015 kembali terulang kembali.

"Kami mengatur dalam draft peraturan kami bagaimana supaya sejak awal ada kepastian fasilitasi anggaran. Kami menginginkan ada batas waktu yang bisa diketahui oleh semua pihak bahwa anggaran harus tersedia sebelum rekruitmen PPK dan PPS," ujar Husni saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (4/4).

Dalam draf yang telah dibuat KPU, perekrutran PPK tingkat adhoc akan berlangsung selama kurang lebih 1 bulan mulai dari 30 Mei hingga 29 Juni. Dalam jadwalnya KPU mentargetkan bahwa pada akhir April keseluruh 101 daerah peserta pilkada serentak 2017 sudah mendapatkan kepastian anggaran. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah harus ditandatangani.

"Sebelum bulan Mei atau akhir April seluruh NPHD harus sudah di tandatangani," ungkapnya.

Husni pun cukup optimis bahwa Pemda akan serius memfasilitasi anggaran untuk keperluan pilkada serentak 2017. Ia mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) yang akan mengumpulkan seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) peserta pilkada serentak 2017 pada 5 April guna membahas anggaran pilkada.

Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi UU pilkada. Hal itu untuk lebih memberi kepastian bagi KPU dalam membuat peraturan regulasi pilkada serentak.

Saat ini KPU masih bekerja berdasarkan UU 8/2015 yang belum direvisi. Jangan sampai ada tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU terganggu karena proses revisi yang berlarut.

"Saya yakin pemerintah dan DPR sudah memberikan catatan-catatan mana yang akan ditetapkan dalam UU pilkada. Kita berharap seepatmua di bahas dan dalam waktu dekat bisa segera ditetapkan," tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya