Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan tiga tersangka pelaku perdagangan manusia yang beraksi di wilayahnya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (2/2), mengatakan kasus perdagangan manusia tersebut terbongkar setelah pihaknya baru-baru ini menangkap tiga orang wanita, dua di antaranya berstatus anak di bawah umur dan satu lagi wanita dewasa dalam kasus prostitusi daring.
"Ketiganya disangkakan atas pelanggaran pasal 76i junto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," katanya.
Dia mengatakan ketiga tersangka ini NS (17) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, kemudian AS (17) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, serta TR (36) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur.
Sedangkan korbannya adalah AC (14) warga Kecamatan Curup Tengah, di mana korban ini dijual oleh ketiga tersangka secara daring melalui aplikasi mi chat, Korban ini setidaknya sudah lima kali dijual oleh ketiganya kepada pria hidung belang, terakhir kali terjadi pada 23 Januari 2021 lalu.
Kasus perdagangan orang ini, katanya, terungkap mana kala orang tua korban AC melaporkannya ke Polres Rejang Lebong, hal ini dilakukan orang tua korban setelah pada 25 Januari 2021 lalu melihat isi pesan chat messenger yang berisi menawarkan dan menjual anak korban oleh tiga tersangka untuk melakukan hubungan seksual.
Kemudian orangtua korban menanyakan kepada yang bersangkutan dan dijawab benar. Adapun modus yang digunakan ketiga pelaku ini ialah memasarkan anak korban melalui aplikasi mi chat dan kemudian melakukan transaksi serta hubungan seksual di rumah ketiga tersangka maupun hotel.
Dari perbuatan menjual anak korban ini, kata Ahmad Musrin Muzni, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sejauh ini terungkapnya kasus perdagangan manusia yang melibatkan tiga orang tersangka dua orang diantaranya anak di bawah umur dengan korbannya juga anak di bawah umur yang kebanyakan berstatus pelajar tersebut masih dalam pengembangan guna mengetahui jaringan dan kemungkinan masih ada korban lainnya. (Ant/OL-12)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved