Pemilik Kapal Brahma Siapkan Tebusan

MI
04/4/2016 07:25
Pemilik Kapal Brahma Siapkan Tebusan
(Warga dan keluarga Bayu Oktavianto, salah satu warga yang disandera Abu Sayyaf, melakukan salat hajat di Klaten---ANTARA/ALOYSIUS JAROT NUGROHO)

PT Patria Maritime Line, pemilik kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12, disebut siap membayar tebusan sekitar Rp15 miliar demi kebebasan 10 anak buah kapal yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Kesediaan itu dituturkan Halimatus Saadiah, istri salah satu anak buah kapal yang disandera, Suriansyah. "Dari keterangan pihak perusahaan kepada kami, mereka siap membayar tebusan yang dituntut (penyandera), yang penting kapal dan awak kapal dapat dibebaskan. Namun, ada prosedur yang harus dijalankan pemerintah," ungkap Halimatus di kediamannya di Mantuil, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, kemarin (Minggu, 3/4).

Kapal Brahma 12 dan Anand 12 yang mengangkut 7.000 ton batu bara dibajak pemberontak Abu Sayyaf, Sabtu (26/3), dalam perjalanan dari Sungai Puting, Kalsel, menuju Batangas, Filipina Selatan.

Mereka kemudian menyandera ke-10 WNI tersebut di Pulau Sulu da meminta tebusan 50 juta peso (sekitar Rp15 miliar) dengan batas waktu pembayaran 8 April 2016.

Menurut Halimatus, pihak perusahaan terus berkomunikasi dengan keluarga korban. Sejauh ini, kondisi sandera baik, tetapi itu tak mengurangi kegelisahan sanak keluarga. "Kami sangat khawatir. Kami meminta pemerintah berusaha keras untuk membebaskan para sandera," ucap ibu beranak satu itu.

Soal kesediaan membayar tebusan seperti yang diutarakan Halimatus, PT Patria Maritime Line cabang Banjarmasin meminta wartawan menanyakannya ke kantor pusat di Jakarta.

Saat dimintai konfirmasi, PT United Tractors, sebagai induk perusahaan PT Patria Maritime Line, juga tak mau memberikan jawaban yang tegas. "Kami menyayangkan kejadian ini. Sebagai tindak lanjutnya, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah," ujar Corporate Secretary PT United Tractors Sarah K Loebis.

Perusahaan, imbuh dia, mengupayakan bantuan dari semua pihak untuk memulangkan kapal dan awak yang disandera. "Yang bisa saya sampaikan ialah perseroan masih dalam koordinasi dengan berbagai pihak demi keselamatan (sandera)."

Yakin bisa
Irjen (Purn) Benny Mamoto yang pernah memimpin operasi pembebasan sandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Mindanao, Filipina, pada 2005, yakin pemerintah bisa menyelesaikan persoalan saat ini.

"Karena kita memiliki banyak pakar dan perwira andal dengan latar belakang pendidikan dari luar negeri dan berpengalaman di bidang seperti ini," ucapnya.

Mantan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN itu menambahkan, kunci untuk membebaskan sandera ada di tangan negosiator. Berdasarkan pengalamannya pada 2005, Benny kala itu membuat jalur komunikasi satu pintu.

Keluarga korban, perusahaan pemilik kapal, dan pihak-pihak terkait lainnya dilarang menerima telepon dari penyandera. Alasannya, mereka cenderung mudah diintimidasi dan dipengaruhi sehingga menguatkan posisi penyandera.

Mengenai keengganan pemerintah Filipina melibatkan militer Indonesia dalam operasi pembebasan sandera, Benny berpendapat karena konstitusi negara tersebut tidak akan mengizinkan operasi militer.

"Mereka tentu juga melihat pertimbangan keamanan, misalnya kelompok Abu Sayyaf bisa menyerang atau melakukan pembalasan dan lain sebagainya."

Dari Tarakan, Kalimantan Utara, dilaporkan, 500 personel TNI dan Polri melakukan simulasi operasi pembebasan sandera yang ditahan teroris di kapal kargo. Mereka terdiri atas pasukan elite dari lintas angkatan, seperti Kopassus, Kostrad, Denjaka, Paskhas, Detasemen Bravo, dan Brimob, serta didukung 5 kapal perang TNI-AL.

Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi yang memimpin langsung simulasi tersebut mengatakan latihan digelar dalam rangka mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di wilayah Tarakan. Soal operasi pembebasan ke-10 WNI yang disandera, ia menegaskan pasukan tinggal menunggu perintah dari Panglima TNI.(Hym/Ind/VR/Jay/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya