Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

LPSK Dorong Ambronsius Minta Maaf ke Pigai

Tri Subarkah
31/1/2021 18:15
LPSK Dorong Ambronsius Minta Maaf ke Pigai
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution saat menyampaikan pandangan dalam diskusi Crosscheck, Minggu (31/1).(MEDCOM.ID)

WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution meminta politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan meminta maaf kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai atas dugaan serangan rasialisme. Pasalnya, peristiwa itu dapat menimbulkan gesekan yang lebih besar di masyarakat luas, seperti pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 2019 silam.

"Ketika peristiwa di Surabaya, Anda bisa bayangkan berbulan-bulan. Hanya karena kita terlambat memberikan sikap. Saya sekali lagi dalam konteks ini hanya ingin Jakarta jangan kemudian salah memahami Papua," ujarnya dalam diskusi daring Crosscheck bertajuk Pigai di Antara Ambroncius dan Abu Janda, yang digelar Medcom.id, Minggu (31/1).

Sebagai seorang aktivis HAM, Maneger mengakui dirinya merasa sensitif apabila ada orang yang harga dirinya direndahkan. Dalam konteks ini, pihak yang direndahkan adalah Pigai. "Karena itu saya mengingatkan kepada yang bersangkutan, ada orang tersinggung lo, manusia dipersamakan dengan hewan. Minta maaf saja, soal proses hukum itu urusannya kepolisian," sambungnya.

Maneger menegaskan pihaknya akan melindungi pihak yang merasa dikorbankan. Bahkan, ia juga mengatakan bahwa LPSK bisa saja melindungi pelaku apabila ingin membantu atau menjadi justice collaborator. Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima permintaan dari Pigai untuk mendapatkan perlindungan.

"Dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban itu kan sifatnya voluntary. Jadi kalau ada saksi atau korban memerlukan perlindungan, maka dia harus melapor ke LPSK. LPSK tidak punya kewenangan untuk kemudian ujuk-ujuk melindungi orang," tandas Manager. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya