KPK tidak akan Tinggal Diam

Cahya Mulyana
04/4/2016 03:50
KPK tidak akan Tinggal Diam
()

KATEBELECE dengan maksud meminta fasilitas untuk kepentingan pribadi termasuk kategori gratifikasi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berang karena kebiasaan lama itu masih saja berulang sampai sekarang.

"Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, katebelece yang di luar substansi protokoler termasuk gratifikasi. Ini sejak lama kadang kala digunakan untuk liburan dan kepentingan pribadi," kata Saut saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Lembaga antirasywah siap mendalami katebelece berkop Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) dan anggota DPR Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.

"Untuk (katebelece Yuddy dan Rachel) itu, kalau benar urusan pribadi, menurut saya, ya (melanggar Pasal 128 ayat 1 UU Tipikor). Kita akan pelajari. Bila perlu, nanti kita panggil lebih dulu pihak-pihak terkait," tegas Saut.

Menurutnya, pejabat negara memang boleh meminta asistensi atau bantuan protokoler.

Namun, sambung Saut, tugas pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri bukanlah menjemput para pejabat negara, termasuk anggota DPR untuk berwisata.

"Pegawai KBRI kan bukan untuk jemputin orang wisata. Tugas mereka memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negara Indonesia. Kalau mau wisata pribadi, pakailah jasa travel," kritik dia.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, katebelece dari kementerian yang dipimpin politikus Partai Hanura Yuddy Chrisnandi dan kader Gerindra Rachel Maryam harus menjadi catatan untuk Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait.

"Dari pihak KBRI, ya tolak, dong. Jangan dibiasakan (melayani keperluan pribadi pejabat). Itu membuat perwakilan Indonesia di luar negeri harus meluangkan waktu untuk mengurus di luar ketentuan," tegas Pahala.

Menanti MKD

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan perbuatan Rachel sudah bisa diproses langsung oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan MKD bisa proaktif.

"Rachel meminta disediakan fasilitas 20-24 Maret dalam kunjungan pribadinya ke Prancis. Rachel sudah bisa dijerat dengan pelanggaran etik DPR. Untuk itu, MKD bisa proaktif memproses hal tersebut," kata Febri.

Untuk surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpan-Rebiro Dwi Wahyu Atmaji, Febri menilai KPK harus memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan dari Menpan-Rebiro Yuddy karena memang hal itu sudah masuk tindak pidana korupsi.

"Sebenarnya KPK bisa aktif tanpa harus ada pihak lain yang akan laporkan. Untuk (katebelece) Kemenpan-Rebiro, harus ada bukti perintah dari Menpan. Kalau ada, bisa menjerat dia (Yuddy Chrisnandi). Kalau tidak ada (bukti), baru Sesmenpan-Rebiro saja," tegas dia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya