Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERAMPASAN aset dalam jumlah masif terhadap koruptor mulai kerap menjadi putusan pengadilan.
Beberapa hal menjadi pegangan hakim untuk sampai dalam putusan seperti itu, tidak terkecuali untuk kasus suap/gratifikasi.
Berikut petikan wawancara wartawan Media Indonesia Nur Aivanni dengan hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi Krisna Harahap di ruang kerjanya, kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pekan lalu.
Apa kedudukan perampasan aset dalam vonis koruptor?
Hukuman tambahan.
Selain hukuman pokok (hukuman penjara dan denda), membayar sejumlah uang dalam rangka mengganti kerugian negara atau dirampas asetnya untuk negara.
Mengapa aset penerima suap/gratifikasi juga bisa dirampas, padahal bukan berasal dari kerugian negara?
Memang sering dipertanyakan.
Berdasarkan Pasal 17 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, ada ketentuan hukuman tambahan, tidak hanya berlaku untuk mereka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, tetapi juga berlaku bagi mereka yang melanggar Pasal 5-14.
Bagaimana implementasi aturan itu?
Contoh, perkara Udar (Pristono) mantan Kadis Perhubungan DKI.
Aset dia peroleh sebagian karena menerima sesuatu karena jabatannya.
Nah, aset-aset itu dapat dirampas untuk negara.
Apalagi, jelas-jelas aset-aset tersebut hasil pencucian uang.
Mengapa vonis MA lebih berat daripada pengadilan di bawahnya?
Tidak selalu.
Ada juga putusan yang membebaskan terdakwa, seperti kasus Hendra Saputra (kasus Videotron).
Berarti ada perbedaan pandangan setiap hakim?
Tentu, tidak sama (pandangan setiap hakim).
Saya bilang keadilan itu relatif, tidak ada yang absolut, kecuali keadilan YME.
Apakah bapak setuju dengan pemiskinan koruptor?
Setuju, tapi berdasarkan hukum.
Tidak bisa dengan emosi.
Pokoknya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh koruptor harus kembali utuh kepada negara.
Apa yang salah sehingga korupsi di Indonesia tidak surut?
Kita bicara kultur.
Sifat semuanya ingin instan.
Sekarang dia mau kaya, ngapain nyangkul tanah atau bertani?
Udah saja, sikat uang negara.
Mudah.
Ada peluang.
Pandangan masyarakat sampai sekarang masih menganggap itu biasa-biasa saja.
Apakah UU yang ada sudah cukup untuk memberantas korupsi?
Masih tumpang-tindih.
Ditambah lagi dengan putusan MK mengenai ajaran melawan hukum atau diperkenankannya permohonan PK berulang kali.
Tapi, kita tidak mengacu pada putusan MK itu saja.
Jadi, patokan kita selama merugikan keuangan negara sebaiknya diusut dengan UU Tipikor. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved