KPK Bidik Kolega Sanusi

Faishol Taselan
03/4/2016 08:20
KPK Bidik Kolega Sanusi
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengincar tersangka baru kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Penyidik menengarai Ketua Komisi D DPRD DKI itu tidak sendiri. Masih ada beberapa kolega Sanusi anggota DPRD DKI lain yang diduga juga ikut menikmati rasywah.

Sebelumnya, komisi menangkap Sanusi dan Geri, yang diduga sebagai perantara, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Kamis (31/3) pukul 19.30 WIB. Mereka ditangkap setelah menerima suap dari karyawan Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Dari tangan mereka, penyidik menyita uang senilai Rp1,140 miliar (Media Indonesia, 1/4).

Dalam kasus itu, Ariesman disangkakan menyuap Sanusi soal pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

"Pada 28 Maret tersangka (Sanusi) telah menerima uang Rp1 miliar. Kasus Podomoro ini termasuk besar karena nilai investasinya hingga triliunan rupiah sehingga bisa mengarah ke (tersangka) lain. Kami akan menyelisiknya lebih dalam," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai memberikan kuliah di Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, kemarin.

Agus menambahkan kasus itu merupakan persoalan lama sejak zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Karena itu, KPK akan memeriksa semua pihak yang dinilai mengetahui. "Akan kami pertanyakan. Proyek Podomoro bisa beroperasi tanpa amdal. Perdanya belum ada, tetapi sudah banyak properti terjual."

Tidak membantah
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menuturkan izin reklamasi boleh diterbitkan apabila kedua raperda itu telah resmi disahkan menjadi perda.

"Ini pelanggaran serius karena terjadi pembangkangan atas Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kami menduga sejak awal keinginan DPRD DKI membahas dua raperda itu sarat praktik manipulasi dan kini terungkap.

Kami berharap KPK menyidik anggota DPRD lain, tidak hanya Sanusi. Kami menduga ada keterlibatan anggota (DPRD) lain," ujar Riza.

Senada, pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang Herawan menegaskan Sanusi telah mengkhianati kepercayaan konstituen karena menangguk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan rakyat khususnya nelayan.

"Sanusi sebaiknya terbuka karena pasti banyak (anggota DPRD DKI ) yang terlibat." Kemarin dini hari, Sanusi langsung ditahan di Rutan KPK seusai menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Menurut kuasa hukum Sanusi, Krisna Murthi, kliennya mengaku menerima suap. Akan tetapi, soal dugaan keterlibatan pihak lain, Krisna belum tahu. "Sanusi belum banyak bicara. Masih shocked. Klien saya memang disuap."

Ariesman, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pun langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Polres Jakarta Pusat selama 20 hari.

Kuasa hukum Ariesman, Ibnu Akhyat, menerangkan kliennya tidak membantah telah memberikan sejumlah uang kepada Sanusi.

"Ya, dua kali. Saya enggak bisa jelaskan isi BAP (berita acara pemeriksaan). Intinya ada Rp2 miliar yang diserahkan kepada Sanusi," tandas Ibnu Akhyat. (Gol/Mtvn/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya