Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menargetkan perekaman KTP elektronik (KTP-e) pada tahun ini sebanyak 5,77 juta jiwa.
Sejauh ini, sudah 194,64 juta orang atau 99,11% dari total populasi yang tercatat memiliki kartu identitas.
"Tahun ini wajib KTP-el target perekaman KTP-e sebesar 5,77 juta jiwa. Terdiri dari sisa wajib KTP yang belum merekam pada 2020 sebanyak 1,74 juta jiwa dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir 2021 sejumlah 4,03 juta jiwa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori dalam keterangan resmi, Kamis (21/1).
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, lanjut Hudori, jumlah wajib KTP pada 2020 mencapai 196,39 juta jiwa. Sementara itu, capaian perekaman KTP-e sampai akhir tahun lalu sebanyak 194,64 juta jiwa atau sebesar 99,11%.
Baca juga: Satgas: Banyak Praktik Pungli Sasar Pembuatan KTP
Sehingga, ada sekitar 1,74 juta jiwa yang belum melakukan perekaman. Berdasarkan data kependudukan semester II 2020, terdapat 17.463 jiwa yang berusia lebih dari 100-115 tahun dan seluruhnya sudah memiliki KTP-e.
Kemendagri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bersinergi merilis data kependudukan Indonesia yang berjumlah 271,34 juta jiwa pada 2020.
"Sinergitas data kependudukan antara Kemendagri dan BPS, saya berharap terus berlanjut. Sinkronisasi data tetap dijalankan. Terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia, yang diawali data pelayanan kependudukan," pungkasnya.(OL-11)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved