Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung belum berani mengambil sikap apakah akan mengesampingkan perkara pidana mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pascapembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP2) oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Kita pelajari. Hakim punya kewenangan membuat keputusan. Jaksa yang mengeluarkan SKP2 juga punya kewenangan meneliti kembali," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, penerbitan SKP2 perkara Novel pada Februari lalu telah sesuai dengan ketentuan, yakni tidak cukup bukti dan kedaluwarsa. Namun, persoalan kembali muncul setelah gugatan praperadilan SKP2 yang diajukan pihak keluarga korban dikabulkan majelis hakim.
Prasetyo menilai penanganan perkara tidak bisa digeneralisasi, termasuk dengan kasus yang menyasar Novel.
Menurutnya, jaksa punya kewenangan untuk memutuskan perkara apakah dihentikan atau deponering. "Tapi harus kita kaji dulu. Kalau alasannya cukup, kenapa tidak."
Sejauh ini, sambung dia, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan pembatalan SKP2 dari PN Bengkulu. Jaksa perlu mempelajari salinan putusan itu sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Lebih jauh, terang Prasetyo, deponering boleh diberikan apabila kasus Novel dinilai berdampak bagi kepentingan umum. "Kita merasa apa yang kita lakukan benar meski pengadilan mengatakan berbeda. Soal banding atau deponering, itu lihat nanti," pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, hakim tunggal Suparman dalam sidang gugatan praperadilan di PN Bengkulu, Kamis (31/3), menyatakan SKP2 Nomor:B-03/N.7.10/EP.1/02/2016 yang dikeluarkan pihak termohon tidak sah.
SKP2 itu, diputuskan PN Bengkulu, tidak berkekuatan hukum mengikat dan PN Bengkulu menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 itu juga tidak sah.
Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dari korban Novel yang menjadi pemohon dalam praperadilan itu karena dapat membuktikan sebagian dalil dari permohonan.
Selain itu, hakim memerintahkan termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel kepada PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara. (Gol/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved