Suap Sanusi untuk Meraih Kursi DKI-1

Golda Eksa
02/4/2016 07:27
Suap Sanusi untuk Meraih Kursi DKI-1
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

DI beberapa sudut Ibu Kota terpampang spanduk #TEMANKITASEMUA Ir H Mohammad Sanusi (Bang Uci) Jakarta Kita Jakarta yang Bersahabat lengkap dengan fotonya sembari tersenyum.

Di bagian bawah spanduk dicantumkan logo Partai Gerindra dan media sosial yang bisa diakses, seperti Facebook, Twitter, dan website mohammadsanusi.com.

Spanduk itu diduga sebagai sosialiasi sebagai bakal calon Gubernur DKI periode 2017-2022. Dalam berbagai kesempatan politikus Partai Gerindra itu memang bertekad berta­rung meraih kursi DKI-1.

Kini Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta yang menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI harus mengubur mimpinya untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap pada Kamis (31/3) malam.

Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di sebuah pusat perbelanjaan. Dari penangkapan itu disita barang bukti Rp1,140 miliar dan Rp140 juta.

"Ini (Rp140 juta) merupakan pemberian kedua kepada MSN (Mohammad Sanusi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Sanusi menerima suap dari pihak swasta PT Agung Podomoro Land (APL). Tadi malam, tersangka Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Sebelumnya, pada 28 Maret, Sanusi juga menerima suap dari pihak yang sama sebesar Rp1,140 miliar.

Lembaga antirasywah ini menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di bagian pantai utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara. "Ini termasuk grand corruption (korupsi besar)," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Kasus suap yang melibatkan Sanusi diduga terkait dengan pencalonannya sebagai DKI-1. "Sudah menjadi rahasia umum untuk maju sebagai kepala daerah, dia harus menyiapkan uang. Baik kader maupun nonkader memberikan mahar," cetus anggota Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar saat dihubungi tadi malam.

Pegiat antikorupsi Saldi Isra mengatakan kasus seperti Sanusi akan terus terulang. "Selama partai tidak memiliki metode yang tepat mencegah praktik seperti ini, korupsi yang dilakukan politikus sulit dihentikan," ujarnya.

Kerja sama OTT
Selain menangkap Sanusi, pada kasus lain, KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung juga menangkap tiga orang di hotel kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dua dari PT Brantas Abipraya (BUMN) dan satu dari swasta.

Ikut disita uang sejumlah US$148.835 atau setara Rp1.934.855.000 (kurs 1 US$ = 13.000).

Ketua KPK Agus Rahardjo me­ngatakan penangkapan tersebut terkait upaya suap un­tuk menghentikan kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada anak buah­nya yang terbukti melanggar hukum. "Ya, tentu ada proses hukum dan konsekuensinya," ujar Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Pakar hukum pidana Uni­ver­sitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai operasi gabungan KPK bersama Kejagung tidak wajar. "KPK tidak perlu merasa sungkan melanjutkan proses hukum," tandasnya. (Ssr/Nyu/Ind/X-6)

golda@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya