Kemenkumham Evaluasi 2.300 Perda Hambat Investasi

Antara
01/4/2016 23:31
Kemenkumham Evaluasi 2.300 Perda Hambat Investasi
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengevaluasi dan mengkaji sebanyak 2.300 peraturan daerah di seluruh Indonesia yang dinilai menghambat investasi.

"Bahkan, Bapak Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan sebanyak 42.000 peraturan yang tidak mendukung dunia usaha dan iklim investasi, sehingga langkah kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi perda itu," kata Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra di sela-sela kegiatannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (1/4).

Saat ini, lanjut dia, Inspektorat Jenderal Perundang-undangan fokus untuk memetakan kembali perda tersebut dan membuat langkah-langkah ke depan seperti apa terkait dengan perda yang tidak mendukung pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota maupun provinsi.

"Di satu sisi memperketat pembuatan perda merupakan langkah yang harus dilakukan karena informasi yang disampaikan pihak Kemendagri itu menjadi suatu evaluasi bahwa sebuah perda itu diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, bukan untuk sekat-sekat kekuasaan penguasa," tuturnya.

Menurut dia, langkah yang harus dilakukan terhadap 2.300 perda yang dinilai menghambat investasi itu ada dua pilihan, yakni merevisi atau membatalkan perda tersebut karena sudah ada aturan untuk proses pembuatan perda itu.

"Peraturan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah diatur untuk proses pembuatan perda, sehingga perlu diperketat perda yang diajukan kabupaten/kota ke provinsi dan perda yang diajukan provinsi ke pusat, sehingga tidak menghambat iklim investasi," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan ada 3.226 peraturan daerah di Indonesia yang muatannya menghambat investasi, birokrasi, dan perizinan serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Salah satu contoh perda yang dinilai menghambat investasi ialah ketika ada yang hendak membuka usaha harus ada izin prinsip, izin mendirikan bangunan, dan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO).

Bahkan, Kemendagri sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota untuk menghapus perda yang tidak mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam waktu tiga bulan ke depan. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya