Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) sebagai tersangka pemberi suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami sangat mengharapkan karena yang kami tetapkan sebagai tersangka selanjutnya adalah AWJ (Ariesman Widjaja) Presiden Direktur PT APL, sampai hari ini kami belum melakukan penangkapan karena kami masih mencari tahu di mana yang bersangkutan berada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4) petang.
Namun, beberapa saat kemudian, Ariesman yang diduga menyuap Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menyerahkan diri ke komisi antirasuah itu. Dalam kesempatan itu, KPK juga menetapkan Sanusi sebagai tersangka.
Ariesman disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi yang mengurus mengenai pekerjaan umum dan tata ruang DKI Jakarta juga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT Agung Podomoro Land.
Sanusi dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan yang sama dengan Ariesman. Penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3).
"Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua kepada MSN (Mohamad Sanusi) setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar pada 28 maret 2016, Rp1,14 miliar adalah sisa pembayaran kepada MSN yang sudah dipergunakan yang bersangkutan," tambah Agus.
KPK juga menemukan 80 lembar pecahan US$1.000 yang merupakan milik pribadi Sanusi. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved