Draf RUU Pilkada Persempit Ruang Politisasi Pengesahan Kepala Daerah Terpilih

Nur Aivanni
01/4/2016 19:58
Draf RUU Pilkada Persempit Ruang Politisasi Pengesahan Kepala Daerah Terpilih
(FOTO ANTARA/Anis Efizudin)

PEMERINTAH telah mengirimkan Amanat Presiden (Ampres) beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2015 ke DPR pada Senin (28/3) lalu. Terdapat 34 pasal usulan perubahan, salah satunya mengenai ketentuan pengesahan pengangkatan pasangan calon.

Berdasarkan draf RUU terbaru itu, pada Pasal 160A diatur jika DPRD tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih dalam 7 hari sejak penetapannya oleh KPUD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat melakukan pengesahan pengangkatan tersebut.

Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengakui pengesahan pengangkatan pasangan calon saat ini menjadi bahan proses negosiasi oleh DPRD. Apalagi, lanjut dia, jika calon tersebut berasal dari jalur independen atau kandidat yang berasal dari partai minoritas di DPRD.

"Sering kali proses di DPRD bukan proses prosedural, tapi sangat politis," tegasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (1/4).

Ia melanjutkan pengesahan pengangkatan sering kali dijadikan sebagai momentum oleh DPRD untuk memuluskan kepentingan mereka. Misalnya, bernegosiasi untuk kepentingan proyek atau menempatkan seseorang pada jabatan tertentu di pemerintahan daerah.

Ia mengakui memang saat memerintah nantinya para kepala daerah tepilih tersebut akan banyak berhubungan dengan DPRD. Untuk itu, DPRD memanfaatkan momentum tersebut sebagai ruang negosiasi. Kendati demikian, ia mengingatkan komunikasi politik yang dilakukan oleh kepala daerah terpilih dengan DPRD nantinya sebaiknya merupakan komunikasi politik yang wajar, bukan saling titip kepentingan atau sandera menyandera.

Jika tidak ada proses bertele-tele di tingkat lokal, menurutnya, tidak akan muncul pasal tersebut. "Namun kalau ada sumbatan di tingkat lokal baik oleh kepala daerah atau DPRD, Mendagri punya otoritas," terangnya.

Untuk itu, ia sepakat dengan adanya pasal tersebut untuk meminimalisasi ruang politisasi proses pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih.

Kendati demikian, menurut dia, dengan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih diambilalih oleh pusat tersebut tidak akan merusak hubungan pusat dengan daerah.

"Menurut saya tidak. Yang mengganggu justru kalau DPRD menyandera atau menitip kepentingan karena efektivitas pemerintah akan terganggu. Cara Mendagri ini memastikan bahwa yang ada di daerah itu hanya prosedural," tandasnya. (Nur/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya