Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMATIAN terduga teroris Siyono di tahanan Detasemen Khusus 88 Antiteror harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi cara-cara negara menangani tindak pidana terorisme. Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI) Miko Ginting, penanganan Densus 88 terhadap Siyono dilakukan dengan cara-cara di luar hukum.
"Pendekatan negara sedang digugat. Apakah cara-cara hukum atau cara-cara di luar hukum yang dilakukan dalam penanganan teror? Dalam kasus Siyono jelas terjadi kesewenang-wenangan. Kasus ini harus jadi pemicu evaluasi terhadap pendekatan negara dalam tindak pidana terorisme," ujar Miko di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (1/4).
Miko menjelaskan, status Siyono baru sebatas terduga teroris ketika ditahan Densus 88. Padahal, sesuai aturan hukum, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan hanya bisa dilakukan kepada tersangka. Itu pun harus disertai bukti permulaan yang cukup dan surat perintah resmi.
"Sebelum berstatus tersangka tidak boleh ada upaya paksa yang dilakukan. Nomenklatur hukum tidak mengenal kata 'terduga'. Kalau dilakukan tidak sesuai prosedur, maka ini adalah tindakan sewenang-wenang aparat," ujar dia.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menambahkan, kematian Siyono menunjukkan pola penanganan teror justru menggunakan teror. Hal ini tidak akan produktif dalam menanggulangi ancaman terorisme.
"Kita setuju penanganan tindak pidana terorisme, tapi tidak boleh asal-asalan. Yang terjadi dalam kasus Siyono adalah melawan teror menggunakan teror, kejahatan dengan kejahatan. Tidak akan produktif," cetusnya.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, Arif mengatakan, aparat kepolisian harus menghormati hak asasi manusia dan tidak boleh melakukan penganiayaan dan penyiksaan dalam penyelidikan terhadap seseorang. "Namun di kasus ini, tidak ada prinsip fair trial, hak keluarga atas informasi tidak diberikan, prinsip praduga tak bersalah dilanggar," cetus dia.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut kematian Siyono sebagai kasus yang memalukan dan mengerikan. Kematian Siyono, kata Ray, mengingatkan kembali publik akan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat pada era Orde Baru.
"Berstatus terduga saja orang bisa kehilangan nyawa. Apa bedanya pola ini dengan pola-pola kesewenangan aparat di Orde Baru? Nama aparatnya saja yang berbeda. Sekarang namanya Densus 88," ujar dia.
Lebih jauh, Ray mempertanyakan maksud kepolisian memberikan 'uang duka' kepada Suratmi. Asal uang tersebut juga dipertanyakan.
"Apakah nyawa manusia hanya senilai dua gepok uang? Lalu dari mana uang itu berasal? Apa hubungan antara uang tersebut dan kematian Siyono? Hal ini harus dipertanyakan," kata dia.
Pertanyaan serupa diungkapkan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. "Di Payakumbuh ada kasus salah tangkap oleh polisi sampai orangnya lumpuh. Tapi kok enggak ada uang dua gepok? Ini enggak diminta, kasih uang. Aneh sekali," kata dia.
Lebih jauh, Donal mendesak agar DPR membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi kinerja Densus 88 selama ini. "Bentuk pansus dan panggil Kapolri. Jangan cuma ribut soal KPK lakukan penyadapan, tapi enggak pernah ada tindakan konkret untuk memperbaiki penegakan hukum yang cenderung abuse of power," cetus dia.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution mengatakan, hingga kini telah terjadi 121 kasus yang mirip dengan kasus kematian Siyono. "Mereka yang diduga teroris dan mati ketika ditangani aparat," ujar dia.
Pengacara Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) Andi Hidayat mengajak Komnas HAM, PP Muhammadiyah dan LSM lainnya untuk membuka posko nasional korban Densus 88. "Kita tidak ingin ada Siyono-Siyono lainnya," ujar dia. (Deo/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved