Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) Kamis (31/3) telah mengabulkan seluruh permohonan pemohon dari perkara Nomor 3/PUU-XIII/2015 yang menggugat ketentuan dalam Pasal 47 Ayat (2) huruf e bagian c yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebut bahwa alat berat seperti buldozer, traktor, mesin gilas, crane, dan ekskavator, termasuk sebagai kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori khusus.
Pemohon dalam hal ini ialah Aking Soedjatmiko selaku Direktur PT Tunas Jaya Pratama menilai bahwa ketentuan dalam pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 45. Pengaturan alat berat yang disamakan dengan kendaraan bermotor membuat haknya untuk bisa mendapatkan pekerjaan dengan baik tidak bisa dilakukan.
Karena diatur dengan regulasi yang sama, pemohon diwajibkan untuk melakukan uji tipe dan uji berkala seperti halnya kendaraan bermotor lainnya. Padahal, jika dilihat dari fungsinya, alat berat merupakan alat produksi yang berbeda sama sekali dengan kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai alat transportasi baik barang maupun orang. Untuk itu, ia pun meminta kepada MK agar pengaturan alat berat seharusnya bisa dibedakan dan tidak dikenai persyaratan yang sama dengan kendaraan bermotor lain yang lazimnya beroperasi di jalan raya.
Menanggapi permohonan pemohon, Mahkamah menilai bahwa pengaturan alat berat yang telah disebutkan di atas memang seharusnya tidak dikenai persyaratan yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya. Keduanya merupakan kendaraan yang mempunyai karateristik yang sangat berbeda.
"Alat berat memiliki spesifikasi beragam yang sangat tergantung pada peruntukannya atau tujuan penggunaanya. Bahkan dalam persidangan terungkap bahwa secara teknis alat berat didesain untuk dilakukan bongkar pasang atau diganti baik pada bagian kecil maupun diganti pada bagian utama kendaraannya," ucap Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang saat itu bertugas untuk membacakan keputusan Mahkamah.
Selain itu, Wahiduddin melanjutkan bahwa Mahkamah menilai alat berat dari sisi pengoperasiannya sangatlah berbeda dengan kendaraan bermotor yang sering digunakan sebagai moda transportasi. Alat berat pada umumnya tidak didesain untuk melakukan perjalanan atau perpindahan tempat tanpa bantuan kendaraan lain. Alat berat yang mampu melakukan perpindahan tempat oleh kemampaun geraknya sendiri pun memiliki batas kecepatan dan jarak tempun yang sangat terbatas.
"Tentu hal ini menambah derajat perbedaan antara alat berat dengan kendaraan bermotor moda transportasi yang memang penggeraknya didesain demi mobilitaas tinggi yang bisa berpindah tempat dengan cepat dan jarak tempuh yang jauh," jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, MK memutuskan bahwa pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor seharusnya dikecualikan dari UU LLAJ. Dengan begitu, alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan raya seperti sepeda motor ataupun mobil. (Uta/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved