Pemerintah Akan Hapus 3.236 Perda

Yose Hendra
31/3/2016 20:56
Pemerintah Akan Hapus 3.236 Perda
(ANTARA)

PEMERINTAH akan menghapus 3236 peraturan daerah yang dinilai menghambat birokrasi dan investasi.

"Maksimun 3 bulan ke depan, 50 persen Permendagri akan dipotong, termasuk 3.236 perda yangmenghambat birokrasi dan investasi," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolodi Auditorium Gubernuran Sumatra Barat, Kamis (31/3).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil telaah dengan pemerintah, inter departemen, dan Bappenas, terdapat ribuan perda yang menghambat investasi dan menganggu secara birokrasi. Tjahjo juga mengaku sudah memanggil semua biro hukum provinsi, lalu mengirim surat ke gubernur, bupati, serta wali kota.

Perda yang menganggu investasi, dicontohkan Tjahjo sepertiadanya Perda soal harus ada izin prinsip usaha, izin usaha, izin IMB, izin HO (Hinder Ordonnantie/gangguan). Peraturan tersebut dianggap menganggu pelayanan. "HO ini UU zaman Belanda. Kok masih dipakai, tukasnya.

Sementara Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno setuju dengan penghapusan Perda yang menghambat investasi dan merusak layanan birokrasi.

"1000 persen saya setuju Perda-Perda yang menghambatdihapus. Kadang pemerintah membuat sesuatu tambahan yang tidak perlu," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya