Kasus La Nyalla, Kejaksaan Dukung Supervisi KPK

Golda Eksa
31/3/2016 14:31
Kasus La Nyalla, Kejaksaan Dukung Supervisi KPK
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

KEJAKSAAN Agung mendukung penuh rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar tersangka La Nyalla Mattalitti. Sejauh ini pihak kejaksaan masih menunggu informasi lebih lanjut seputar pencarian tersangka yang sempat kabur ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, menjelaskan supervisi adalah hal biasa dan realisasinya dinilai sangat membantu upaya jaksa untuk menuntaskan perkara tersebut. Namun, sambung dia, kendala yang saat ini mengimpit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku pelaksana penyidikan atas perkara korupsi itu adalah ketiadaan tersangka.

"Itulah kendalanya. Sekarang kami sedang berusaha menghadirkan tersangka secara paksa," katanya, Kamis (31/3).

Amir menambahkan, supervisi oleh KPK rencananya dilakukan mulai tahap penyidikan sampai penuntutan. Dalam koordinasi itu KPK pun akan memberikan sejumlah masukan yang bisa memperkuat sangkaan pidana terhadap Ketua Umum PSSI itu.

Terpisah, Komisioner Kejaksaan Republik Indonesia Indro Sugianto, menilai supervisi tersebut akan memudahkan jaksa penyidik untuk membongkar kasus sampai ke akarnya.

Menurut dia, La Nyalla yang diduga tersangkut kasus penyelewengan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ditengarai memiliki kekuatan dan jaringan sehingga penuntasan perkaranya terkesan alot.

"Dengan demikian diperlukan juga satu kekuatan yang mampu mengatasi ini semua. Nah, kewenangan kekuatan itu dimiliki KPK yang bisa disebut mampu menembus banyak hal yang mungkin tidak bisa ditembus kejaksaan," jelasnya.

Kejati Jatim menemukan dugaan kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar. Penyidik pun menemukan bukti kuat terkait perkara yang terjadi tahun 2012 itu sehingga memutuskan untuk menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla sebagai tersangka. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya