Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI KOTA Blitar Samanhudi Anwar menggugat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Ketentuan lampiran angka 1 huruf A nomor 1 dalam UU 23 tahun 2014 yang menjelaskan soal ketentuan pembagian urusan pemerintahan pada bidang pendidikan dinilai merugikan hak konstitusionalnya selaku wali kota untuk bisa menjamin pemberian pendidikan tingkat menengah secara gratis kepada masyarakat Blitar.
Kuasa hukum pemohon, Aan Eko Budiarto mengungkapkan dengan berlakunya UU 23 tahun 2014 maka kewenangan pengelolaan pendidkan menengah baik itu Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan diambilalih sepenuhnya Pemerintah Provinsi (Pemprov). Akibatnya, usaha Pemda dalam menjalankan kewenangannya untuk memajukan pendidikan di tingkat menengah menjadi terputus dan sia-sia.
"Usaha Pemda selama belasan tahun dalam meningkatkan pendidikan di wilayahnya menjadi terputus begitu saja. Tidak akan ada kesinambungan. SDM guru yang sudah dididik, sarana sekolah yang sudah dibangun Pemda akhirnya bisa menjadi aset Pemprov," terang Eko di hadapan para Majelis Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/3).
Selain berpotensi menghilangkan kebijakan pendidikan tingkat menengah yang selama ini gratis di Kota Blitar, pencabutan dan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemda ke Pemprov juga dapat menyebabkan ketidakjelasan penerapan kurikulum muatan lokal yang harus memperhatikan keberagaman dan kekhususan daerah. Pengalihan juga dinilai bertentangan dengan konstitusi yang ada dalam pasal 18 ayat 5 UUD 1945 tentang penyelenggaraan otonomi seluas-luasnya.
"Dari sisi konstitusi bupati atau wali kota merupakan kepala derah yang harus mensejahterahkan rakyat. Kalau ini beralih ke provinsi maka wewenang itu menjadi hilang. Padahal Kota Blitar sudah bisa menggratiskan. Kami tidak yakin APBD provinsi bisa menggratiskan seluruh sekolah tingkat menegah yang ada di Jawa Timur," jelas Eko.
Pemohon meminta MK menyatakan lampiran angka 1 huruf A nomor 1 tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan yang ada di UU 23/2014 tentang Pemda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kewenangan pengelolaan pendidkan menengah adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selain Wali Kota Blitar, gugatan yang sama juga diajukan oleh para perwakilan orang tua siswa sekolah tingkat menengah yang ada di Surabaya. Mereka menilai ketentuan pasal 15 ayat 1 dan 2 yang ada di UU 23/2014 telah memberikan kerugian konstitusional mereka sebagai warga negara.
Pasal tersebut berpotensi menghilangkan jaminan bagi mereka selaku warga negara untuk bisa memperoleh pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknlogi sebagimana yang dijamin dalam pasal 28C ayat 1 UUD 45 dan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dengan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 1 dan pasal 31 ayat 1 dan 3 UUD 45. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved