Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Polisi Periksa Korlap Aksi 1812 Terkait Kasus Kerumunan

Rahmatul Fajri
05/1/2021 16:41
Polisi Periksa Korlap Aksi 1812 Terkait Kasus Kerumunan
Sejumlah personel Marinir TNI AL berjaga saat massa melakukan demonstrasi 1812 berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas.(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa. )

PENYIDIK Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi pada hari ini, Selasa (5/1), yakni Koordinator lapangan (korlap) aksi Rizal Kobar (RK), pembaca doa saat aksi, Abdul Rasyid (AR) dan koordinator acara Asep Syaripudin (AS) terkait kasus kerumunan saat Aksi 1812 di kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan 3 saksi tersebut sudah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebelum dilakukan pemeriksaan, terlebih dulu ketiganya menjalani serangkain pemeriksaan protokol kesehatan dan hasilnya nonreaktif.

Baca juga: Tersangka Video Syur MYD Dikenakan Wajib Lapor

Yusri mengatakan setelah memeriksa saksi Aksi 1812, pihaknya akan memintai keterangan sejumlah saksi ahli. Namun, Yusri tak merinci siapa dan kapan saksi ahli itu diperiksa.

"Nanti kita periksa saksi ahli ada beberapa saksi ahli kita lakukan pemeriksaan nanti. Kalau pengumpulan alat bukti sudah lengkap baik itu bukti keterangan saksi, bukti petunjuk, bukti surat kalau sudah lengkap kita lakukan gelar perkara," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi menaikkan berkas perkara kasus kerumunan saat Aksi 1812 ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi yang digelar Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212 itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

Yusri mengatakan penyidik telah meminta klarifikasi kepada sembilan orang. Namun, ia tak merinci siapa saja yang diminta klarifikasi dalam penyelidikan dalam peristiwa tersebut. Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya menaikkan kasus itu ke penyidikan.

Yusri mengatakan kerumunan tersebut dipersangkakan dengan Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya