Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terdakwa Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Ajukan Banding

Putra Ananda
04/1/2021 12:45
Terdakwa Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Ajukan Banding
Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan Joko Tjandra.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PARA terdakwa surat jalan palsu yakni Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Berkas banding ketiganya telah masuk di PN Jaktim sejak 28 Desember.

"Ketiganya sudah mengajukan banding," ungkap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (4/1).

Masing-masing terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 bulan lebih lama dari tuntutan jaksa.

Joko Tjandra dan mantan pengacaranya Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Brigjen Prasetijo divonis 3 tahun dari tuntutan jaksa 2,5 tahun penjara.

Baca juga: KPK Lelang Barang Hasil Rasuah Nazarudin

Pengacara Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, menjelaskan alasan pengajuan banding kliennya. Vonis hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia menilai berdasarkan fakta sidang kliennya tidak bersalah.

"Kalau sesuai fakta sidang, seharusnya bebas," kata Soesilo.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Senin (4/1), dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Andi Irfan Jaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Kerabat Jaksa Pinangki tersebut, telah dituntut jaksa hukuman penjara selama 2,5 tahun. Andi dijerat dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra.

Selain pidana, Andi juga harus membayar uang denda hingga Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Andi terbukti dalam surat dakwaan memberikan uang suap kepada Jaksa Pinangki sebesar US$500 ribu.

Uang itu dari Joko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), dalam mengurus perkara Djoko terkait kasus cassie Bank Bali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya