Parpol Berkonflik tidak Bisa Usung Calon pada 2017

NUR AIVANNI
30/3/2016 12:35
Parpol Berkonflik tidak Bisa Usung Calon pada 2017
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Dalam Negeri masih mereformulasi draf Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu yang menjadi pembahasan ialah penambahan pasal mengenai aturan terhadap partai politik yang boleh mengusung calon kepala daerah dalam pilkada.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, dalam draf RUU Pilkada, nantinya akan diatur bahwa partai yang boleh mengusung calon kepala daerah ialah partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakukan untuk menghindari parpol berkonflik berlarut-larut. "Jadi betul-betul yang terdaftar di Kemenkum dan HAM sehingga punya pegangan dan instrumen yang jelas bahwa partai boleh dan tidak boleh (dalam mengusung calon kepala daerah)," terangnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, jika sengketa parpol tidak diatur, masalah yang dialami Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang tengah berkonfl ik dalam Pilkada 2015 sebelumnya akan terulang kembali. Ia pun menambahkan jika parpol berkonflik tidak diperbolehkan mengusung calon kepala daerah, otomatis parpol tersebut akan secepatnya menyelesaikan dualisme mereka.

Soni, sapaan akrabnya, mengatakan sebelumnya parpol berkonflik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Partai Golkar dan PPP yang tengah didera konfl ik internal bisa mengajukan calon pada pilkada serentak 2015 dengan syarat harus mendapat rekomendasi kedua kubu.

"Intinya partai bersengketa enggak boleh. Partai yang boleh mengusung ialah partai yang terdaftar di Kemenkum dan HAM," ujar Soni.

Hal lain yang menjadi perdebatan terkait dengan pengaturan tes kesehatan calon kepala daerah, yakni memasukkan klausul bebas narkoba sehingga ada usul beberapa pihak yang meminta BNN dilibatkan dalam persyaratan tersebut. Buang waktu Konflik internal Golkar belum terselesaikan. Mereka justru akan mendaftarkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali ke Kemenkum dan HAM setelah Mahkamah Agung memenangkan kubu Aburizal Bakrie.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2012 Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Golkar supaya jangan membuang waktu dan segera melaksanakan munas rekonsiliasi.

Ia menilai belum ada perkembangan berarti dalam persiapan munas. "Partai lain sudah mempersiapkan diri menghadapi agenda-agenda politik baik nasional maupun lokal, seperti pilkada serentak 2017. Golkar senyap seakan tidak ada aktivitas politik yang berarti akhirakhir ini," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Doli, dikeluarkannya SK menkum dan HAM terkait dengan perpanjangan DPP PG Riau sudah cukup.

PPP Kubu Djan Faridz pun masih terus melakukan upaya hukum. Mereka menggugat pemerintah Rp1 triliun karena dianggap tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015 soal konflik kepengurusan PPP. Namun, sidang perdana gugatan itu gagal digelar, kemarin. (Ind/DA/P-4)

aivanni@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya