Wali Kota Bogor Berdamai dengan Penggugat

DD/P-5
30/3/2016 11:45
Wali Kota Bogor Berdamai dengan Penggugat
(ANTARA/Fanny Octavianus)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bogor meminta Wali Kota Bogor Bima Arya menaati akta van dading (akta perdamaian) dengan pihak penggugat, yakni mencabut Surat Edaran No 300/321-Kesbangpol tertanggal 22 Oktober 2015 tentang Imbauan Pelarangan Perayaan Asyura.

"Kedua belah pihak telah sepakat damai dan hari ini diperkuat dengan akta perdamaian. Dasar putusan hakim ialah Pasal 130 HIR dan Perma No 1 Tahun 2016," terang humas PN Bogor Arya Putra, kemarin.

Saat ditemui terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan substansi akta van dading ialah kesepahaman bahwa SK Wali Kota tentang Imbauan Pelarangan Pe­rayaan Asyura hanya berlaku pada 2015.

"Sudah dijelaskan dalam berbagai kesempatan, termasuk kepada pihak penggugat, bahwa SK Wali Kota tersebut hanya berlaku pada hari perayaan Asyura 2015. Jadi otomatis setelah itu tidak berlaku lagi," kata Bima.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Bogor Encep menjelaskan SE No 300/321-Kesbangpol tidak perlu dicabut. Selain karena hanya berlaku pada hari yang dimaksud, ada Surat Wali Kota Bogor No 180/4227-Kum HAM perihal tanggapan atas somasi tertanggal 23 November 2015.

"Dengan demikian, tidak ada kewajiban wali kota untuk mencabut SE dimaksud," cetus Encep.

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengatakan putusan PN Bogor merupakan hasil dedikasi pihaknya sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus atas persoalan penegakan hukum dan HAM.

"Putusan ini merupakan buah dari kemenangan rakyat. Mari kita merawat kebebasan beragama dan berkeyakinan di Republik Indonesia, tempat kita berpijak. Ini demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat," ungkap Sugeng. (DD/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya