Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RENCANA Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) memerlukan pelaporan yang lebih mengacu pada pendekatan kualitatif. Selama ini, pendekatan kuantitatif yang dipergunakan telah menimbulkan jarak antara perencanaan dan implementasi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana mengemukakan itu saat menjadi narasumber di webinar bertajuk Arah Kebijakan RANHAM di Indonesia: Tantangan dan Peluangnya, kemarin.
“Ada bias antara rencana dan pelaksanaan karena pendekatan selama ini kuantitatif ketimbang kualitatif,” tutur Heribertus.
Menurut dia, RANHAM perlu evaluasi menyeluruh oleh semua tingkatan pelaksana, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah tingkat II. Pemangku kebijakan pun harus memastikan RANHAM menjadi landasan pemerintah dalam mengambil dan menjalankan kebijakan pembangunan.
Hal tersebut perlu pelaporan dengan pendekatan kualitatif yang bisa memberikan gambaran jelas tentang hasil implementasi rencana aksi.
“RANHAM harus membuat implementasi pemenuhan HAM terarah melalui kebijakan dan pembangunan,” tutur Heribertus.
Direktur Kerja Sama HAM Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Hajerati mengungkapkan RAN HAM sudah diterapkan sejak 1998 dan hingga tahun ini sudah mencakup empat periode. Capaian RANHAM selama ini menunjukkan kemajuan dari sisi implementasi.
“Misalnya sudah diterbitkannya peraturan dan kebijakan kementerian/lembaga yang menjamin hak-hak anak, perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas. Kemudian meningkatnya akses bagi kelompok rentan di ranah politik, sosial, dan budaya,” papar Hajerati.
Menurut Hajerati, partisipasi pelaporan aksi HAM dari pemerintah provinsi juga semakin baik.
“Paling bagus di 2018 dan 2019. Namun, apakah ini berbanding lurus dengan implementasi dan capaiannya sudah mencapai 100% atau belum karena sejauh ini hanya berupa pelaporan.”
Ia mengakui pelaporan implementasi RANHAM sejauh ini baru sebatas administrasi. Ke depan perlu mekanisme pelaporan yang lebih komprehensif.
Tiru KPK
Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi mengatakan pembahasan RANHAM untuk lima tahun ke depan telah berlandaskan evaluasi periode sebelumnya, yakni 2015-2020. RANHAM ke depan telah melibatkan empat kelompok rentan yang menjadi sasaran, meliputi anak, perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
Kemudian, pelaporan RANHAM nantinya harus lebih memperhatikan substansi ketimbang prosedural agar implementasi aksi bisa lebih tepat sasaran. “Kita perlu belajar pada pelaksanaan aksi seperti di KPK yang memiliki sistem informasi terintegrasi sehingga laporan daerah tergambarkan capaian berikut persentasenya. Juga perlu penajaman target, monitoring, dan evaluasi,” tandas Prahesti. (P-2)
Ahmad merangkul anak-anak muda yang kreatif dan memiliki passion di bidang multimedia.
Generasi muda memiliki keterampilan teknologi yang lebih baik, mendukung pembangunan pedesaan dengan praktik pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dalam webinar dibahas pentingnya pemahaman sejarah kebangsaan sebagai landasan identitas bagi masyarakat Indonesia.
Indonesia memiliki daya tawar besar di antara negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
UBM Kampus Ancol melaksanakan acara webinar dan talkshow sebagai kegiatan perdana dari rangkaian Program Pembinaan UMKM Berbasis Kemitraan.
Layanan utama Bahasa Global (BG) adalah penerjemahan baik lisan maupun tulisan yang sangat professional, bersertifikasi dalam berbagai bahasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved