Revisi UU Pilkada Akan Pertegas Soal Konflik Parpol

Nur Aivanni
29/3/2016 15:45
Revisi UU Pilkada Akan Pertegas Soal Konflik Parpol
(Antara)

KEMENTERIAN Dalam Negeri masih melakukan reformulasi draf Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu yang menjadi pembahasan adalah penambahan pasal soal aturan terhadap partai politik yang boleh mengusung calon kepala daerah dalam pilkada.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan dalam draf RUU Pilkada nantinya akan diatur bahwa partai yang boleh mengusung calon kepala daerah adalah partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakukan untuk menghindari parpol berkonflik berlarut-larut.

"Jadi betul-betul yang terdaftar di Kemenkum dan HAM, sehingga punya pegangan dan instrumen yang jelas bahwa partai boleh dan tidak boleh (dalam mengusung calon kada)," terangnya, Selasa (29/3).

Menurutnya, jika sengketa parpol tidak diatur, maka masalah seperti yang dialami Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang tengah berkonflik dalam pilkada 2015 sebelumnya akan terulang kembali. Ia pun menambahkan jika parpol berkonflik tidak diperbolehkan mengusung calon kepala daerah, maka otomatis parpol tersebut akan secepatnya menyelesaikan masalah yang dideranya.

Sumarsono mengatakan sebelumnya parpol berkonflik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Namun, dalam rangka revisi UU Pilkada ini aturan tersebut akan dipertegas dalam UU dan dijabarkan lebih lanjut dalam PKPU nantinya.

Ia mengakui perdebatan dan diskusi soal sengketa tersebut yang membuat draf RUU Pilkada juga belum diserahkan ke DPR. Dan ia menyadari hal tersebut akan menjadi perdebatan dalam pembahasan di DPR nantinya. Kendati demikian, ia menyampaikan harus ada gagasan untuk keluar dari persoalan sengketa parpol tersebut. "Ini pasti pro-kontra kalau kita atur hanya yang terdaftar di Kemenkum dan HAM," cetusnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya