Komisi Kejaksaan Terima Puluhan Pengaduan Terkait La Nyalla

Golda Eksa
29/3/2016 13:12
Komisi Kejaksaan Terima Puluhan Pengaduan Terkait La Nyalla
(ANTARA/Herman Dewantoro)

KOMISI Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menerima 50 pengaduan dari masyarakat Jawa Timur terkait kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan La Nyalla Mattalitti. Dengan adanya laporan tersebut diharapkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera mengambil sikap untuk menelisik seluruh perkara.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komjak Republik Indonesia Soemarno dalam siaran pers yang diterima, Selasa (29/3). "Kejati Jatim harus bersikap tegas dan konsisten menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan La Nyalla," katanya.

Menurutnya, Komjak memberikan perhatian khusus terhadap penuntasan kasus yang membelit Ketua Umum PSSI tersebut. Alasannya, karena Komjak adalah lembaga mandiri di bawah Presiden yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan, memonitor, dan menilai kinerja kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, sambung Soemarno, Komjak pun memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejati Jatim yang berani mengusut perkara La Nyalla. Upaya yang dilakukan jaksa amat memungkinkan untuk mengembalikan citra positif kejaksaan di mata publik.

"Komisi Kejaksaan senantiasa mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendayagunakan semua instrumen hukum yang ada dalam rangka memperlancar proses penanganan perkara ini, termasuk dalam pemeriksaan Saksi dan pengumpulan alat bukti," jelasnya.

Komjak pun memberikan apresiasi serupa kepada Polda Jawa Timur yang dinilai responsif kala menyelidiki dan menangkap para pelaku kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung. Perusakan yang terjadi Jumat (18/3) itu dilakukan puluhan anggota organisasi kemasyarakatan yang tidak terima dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka.

"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas. Komjak senantiasa mendorong masyarakat berpartisipasi mendukung kejaksaan memberantas kasus korupsi dan melakukan perlawanan bersama terhadap upaya yang dapat menghambat proses pemberantasan korupsi," katanya.

Terpisah, Maruli menegaskan pihaknya tidak gentar dengan ancaman apapun terkait penyelesaian perkara yang menyasar La Nyalla. Saat ini pun jaksa tengah mempersiapkan penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) guna memburu Ketua Umum PSSI itu.

Maruli mengimbau tersangka untuk kooperatif dan tidak perlu sembunyi. Saat ini La Nyalla dikabarkan sudah melarikan diri ke Malaysia. "Kami akan bekerjasama dengan Polri dan meminta bantuan interpol untuk menjemputnya," pungkas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya