Kemendagri Cegah Orang Mati Ikut Memilih

29/3/2016 09:14
Kemendagri Cegah Orang Mati Ikut Memilih
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Dalam Negeri mewajibkan setiap perma­kam­an memiliki buku pokok yang mencatat secara lengkap data penduduk yang meninggal. Hal itu bertujuan mencegah tercatatnya warga yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih.

Hal itu diutarakan Sesdirjen Kependudukan dan Pencatat­an Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri I Gede Surata di Jakarta, kemarin.

"Yang sering kali diperdebat­kan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau masyarakat, dulu pas pemilu legislatif sudah mati, kok, namanya muncul lagi? Dengan buku pokok permakaman tersebut, setiap yang meninggal akan secara otomatis terdata dan terlaporkan ke dinas dukcapil," terangnya.

Surata mengatakan instruksi pencatatan oleh permakaman tertuang dalam Surat Edaran 472.12/2701/dukcapil tentang Pencatatan Peristiwa Kematian.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Pencatatan Sipil Anny J mengatakan pencatatan terkait dengan pemilikan akta kematian sama pentingnya dengan dokumen kependudukan. Namun, diakuinya, selama ini pencatat­an tersebut masih belum dilakukan dengan baik.

"Dengan adanya surat edaran tersebut, dinas dukcapil akan jemput bola mengambil data hasil pelaporan kematian dari RT/RW untuk dimasukkan datanya ke data dinas dukcapil," jelasnya. Dinas pemakaman pun akan turut terlibat dalam pelaporan data kematian tersebut.

Di lain pihak, KPU akan menghapuskan daftar pemilih tambahan (DPTB) untuk pilkada serentak 2017. Langkah itu bertujuan meringkas tahapan pelaksanaan pilkada.

"Di samping menambah pekerjaan KPU, pemilih yang masuk melalui DPTB hasilnya tidak terlalu banyak dan malah menjadi kerumitan pada hari pemungutan suara," ujar Juri saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Kendati begitu, KPU tetap menjamin para pemilih yang belum terdata di daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilih. Caranya pemilih cukup menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) kepada petugas TPS.

Regulasi itu, kata Juri, baru bisa dilakukan jika sudah ada kepastian mengenai hasil revisi UU Pilkada. KPU juga berharap revisi itu mengakomodasi aturan peraga kampanye. Seluruh pembuatan alat peraga seperti spanduk, umbul-umbul, poster, dan baliho harus dibiayai dan dibuat sendiri oleh pasangan calon. Pembatasan jumlah peraga akan diatur KPU. (Nur/Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya