KPK Siap Dalami Megakorupsi Korlantas Polri

29/3/2016 09:14
KPK Siap Dalami Megakorupsi Korlantas Polri
(Sukotjo S Bambang tersangka dalam kasus korupsi simulator SIM -- ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

DIREKTUR Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sekaligus tersangka dalam kasus korupsi simulator SIM menyatakan berani membongkar beberapa megaproyek korupsi kepolisian.

Saat menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK akan menampung keterangan Sukotjo. Hal itu akan didalami nantinya oleh KPK. "Keterangan yang kita terima biasanya didalami dan dikembangkan untuk mengungkap lebih lanjut kasusnya," kata Saut di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, seusai diperiksa, Sukotjo S Bambang berjanji akan membongkar beberapa megaproyek korupsi kepolisian, seperti proyek pelat nomor, buku pemilik kendaraan bermotor, dan uji kir kendaraan yang menjadi wadah korupsi oknum petinggi kepolisian.

"(Saya) siap bongkar (bebe­rapa proyek kepolisian (yang diduga dikorupsi). Pelat nomor itu ya, selisihnya Rp722 miliar, uji kir korupsinya besar banget, saya hanya dibayar Rp80 miliar, sedangkan kontrak negara Rp258 miliar. Itu kan lebih dari 3 kalinya. Sama juga (BPKB) Rp30 miliar kontrak negara lebih dari Rp400 miliar, ya jadi selisihnya Rp 300 miliar," terang Sukotjo sesaat sebelum ditahan oleh KPK, di Gedung KPK, kemarin
.
Menurutnya, ia berani meng­ungkap beberapa proyek yang diduga dikorupsi oleh petinggi kepolisian. Salah satu yang ia sebut ialah Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. "Saya sudah mengatakan Tedy Rusmawan pelaku utamanya. Tapi kenapa Teddy Rusmawan masih beredar di luar hari ini? Saya enggak tahu yang ke atas-atasnya, terlalu banyak," jelasnya.

Sikap tersebut, sambungnya, tidak dilalui dengan mudah karena sampai hari ini pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus simulator SIM, ia mendapatkan banyak ancaman dari beberapa ­orang. Ancaman itu dalam bentuk langsung maupun melalui telepon serta terjadi juga kepada keluarganya.

Sukotjo Bambang akan ditahan KPK untuk 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Guntur.

Sementara itu, kuasa hukum Sukotjo, Eriks Faat, mengatakan kliennya sudah di­nyatakan KPK sebagai justice collabolator sehingga menjadi jalan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus simulator SIM dan membuka dugaan korupsi lainnya.

Namun sayangnya, dugaan korupsi seperti pelat nomor dan lain sebagainya itu tidak ditangani KPK, tapi ditangani pihak kepolisian sendiri. "Jadinya rancu ditangani di luar KPK." (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya