Percepatan Izin Operasional Bergantung kepada Uber dan Grab

Nel/Pra/X-5
28/3/2016 07:05
Percepatan Izin Operasional Bergantung kepada Uber dan Grab
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PROSES perizinan dua transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab, di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berjalan. Saat ini pihak Dishub tinggal menunggu proses verifikasi dari kedua transportasi berbasis aplikasi itu.

"Proses administrasi perizinannya sudah selesai. Tinggal verifikasinya saja, kami beri waktu 2 bulan. Pokoknya pada 1 Juni sudah selesai semua berkasnya," ungkap Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, kemarin.

Andri menerangkan bahwa berkas verifikasi yang harus diserahkan dua transportasi ini meliputi surat-surat dan bukti-bukti sewa kantor untuk dijadikan perusahaan, memiliki pul taksi, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sudah disetorkan pajaknya secara jelas di Dirjen Pajak, serta memiliki kerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (APTM) untuk proses pengecekan kendaraan dan servis.

Menurutnya, dari sejumlah item verifikasi itu, belum ada satu pun dari transportasi berbasis aplikasi itu yang menyerahkan berkas kepada Dishub.

"Belum ada satu pun yang membereskan salah satu item. Pokoknya kecepatan perizinan ini ada di tangan mereka. Kalau dalam proses verifikasi ini mereka cepat, itu akan cepat pula pengurusan izin mereka," jelasnya.

Untuk memantau sejauh mana keseriusan Uber dan Grab, Andri menggelar rapat koordinasi setiap pekan, yakni pada Rabu di Kantor Dishub DKI Jakarta.

Pada kesempatan terpisah, ekonom Unpar Ina Primiana mengatakan Indonesia bisa mencontoh negara-negara lain dalam menghadapi berkembangnya layanan aplikasi berkendara, Di antaranya, pengendara taksi daring harus menggunakan pelat yang sama dengan taksi kuning yang selama ini sudah ada.

Pengemudi juga hanya boleh mengangkut penumpang melalui aplikasi.

Surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengemudi Uber pun dibuat berbeda.

Untuk pembayarannya, Uber hanya boleh menerima melalui mekanisme kartu kredit.

Hal senada disampaikan pengamat transportasi Djoko Setijawarno.

Menurutnya, aplikasi teknologi dalam sektor transportasi harus menaati aturan.

"Seperti taksi, sudah diatur syarat-syaratnya apa saja," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya