Pemerintah tidak akan Persulit SK Baru Golkar

Cah/P-3
28/3/2016 05:30
Pemerintah tidak akan Persulit SK Baru Golkar
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH menghendaki Partai Golkar mengakhiri sengketa internal dan kembali bersatu dalam kepengurusan tunggal.

Apabila kedua kubu menginginkan adanya surat keputusan (SK) tentang kepengurusan hasil unifikasi, sejauh memenuhi persyaratan yang berlaku, pemerintah pasti akan mengeluarkan SK itu.

"Belum kami terima (permintaan SK baru)," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Yasonna menegaskan alasan pemerintah menerbitkan kembali SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009, yakni untuk memuluskan jalan rekonsiliasi atau islah antara kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dan kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan SK hasil Munas Riau itu mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan munas atau munaslub sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," terang Yasonna.

Menurutnya, SK bernomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 Desember 2012 kembali diperpanjang dengan SK Menkum dan HAM Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2016.

Itu artinya mengesahkan kembali susunan dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 dengan masa bakti 6 bulan.

"Surat keputusan itu dapat digunakan oleh DPP Partai Golkar Munas Riau untuk melaksanakan musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa," terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, menjelaskan pihaknya akan menerima dan melayani segala permohonan yang diajukan.

Pesannya, permohonan itu harus memenuhi syarat yang berlaku.

"Sebagai pemerintah, harapannya Partai Golkar bisa segera menyelesaikan masalahnya. Pemerintah terus mendorong itu. Kalau ada pengajuan permohonan (SK), ya kita akan terima. Namun, keputusannya akan didasarkan pada aturan yang berlaku," terangnya.

Ia menyatakan setiap permohonan SK harus melengkapi persyaratan.

"Permohonan itu harus sesuai aturan yang berlaku. Itu seperti adanya surat dari hasil keputusan mahkamah partai dan itu harus valid."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya