Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan terhadap terdakwa kasus surat jalan palsu masih rendah. Diketahui, para terdakwa dalam kasus ini adalah Joko Tjandra, mantan pengacaranya Anita Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tuntutan yang rendah hanya menguntungkan para terdakwa. Tuntutan itu, lanjutnya, sama sekali tidak berpihak pada rasa keadilan dan menjauhkan efek jera bagi pelaku.
"Kejanggalan utama dalam tuntutan tersebut adalah argumentasi sebagai pemberat pidana penjara yang sangat bertolak belakang dengan jumlah tuntutan," jelas Kurnia melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/12).
Baca juga: Joko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara
Padahal, kata Kurnia, jaksa penuntut umum yang diketuai Yeni Trimulyani telah memberikan argumentasi mengenai hal yang memberatkan untuk tuntutan Joko Tjandra, yakni sebagai pihak yang menyuruh melakukan pemalsuan surat-surat tersebut.
Sementara hal yang memberatkan bagi Anita dan Prasetijo disebabkan karena profesinya sebagai penegak hukum.
"Seharusnya, jika argumentasi penuntut umum seperti ini, idealnya diikuti dengan tuntutan maksimal, bukan malah sebaliknya," ujar Kurnia.
Lebih lanjut, ia berpendapat tuntutan JPU seolah menggambarkan perkara surat jalan palsu merupakan perkara biasa. Padahal, menurut Kurnia, perkara tersebut menyangkut marwah penegakan hukum di Indonesia yang telah tercoreng akibat perbuatan Joko Tjandra, Anita, dan Prasetijo.
"Maka dari itu, ICW mendorong Majelis Hakim mengabaikan tuntutan yang disampaikan penuntut umum dan menjatuhkan vonis maksimal terhadap tiga terdakwa tersebut," katanya.
Selain itu, Kurnia mengatakan ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu dilakukan guna penelusuran transaksi uang dalam perkara penerbitan surat-surat palsu itu.
"Jika ada, KPK dapat menaikkan status penanganan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, baik pihak pemberi maupun penerima," tandas Kurnia.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dihelat Jumat (4/12), JPU menuntut Joko Tjandra pidana 2 tahun penjara. Sementara untuk Prasetijo dan Anita masing-masing dituntut 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Prasetijo diduga menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan palsu terhadap Joko Tjandra.
Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Anita dan dan Joko Tjandra dipalsukan. Bahkan dalam surat itu, nama Joko Tjandra ditulis sebagai Joko Soegiarto. Adapun jabatan keduanya diganti sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved