Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai mendesak dilakukan. Pasalnya jumlah korban kekerasan seksual setiap hari meningkat tanpa mengenal usia, latar belakang pendidikan maupun profesi.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat memaparkan mayoritas korban kekerasan seksual tidak berani bertindak dan melaporkan diri. Mereka cenderung sulit mencari keadilan melalui proses jalur hukum, karena terbentur perangkat perundang-undangan yang belum maksimal melindungi korban kekerasan seksual.
"Yang lebih menyedihkan sekali para korban adalah korban dari pelaku kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Korban juga dihinggapi rasa trauma yang buruk," ujar Rerie sapaan akrabnya dalam acara seminar nasional yang diselenggarakan secara daring oleh Fraksi Partai NasDem MPR dengan tema “Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Menghapus Kekerasan Seksual," di Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Rerie, tidak bisa dipungkiri saat ini korban kekerasan seksual belum sepenuhnya ditempatkan sebagai korban yang harus mendapatkan perlindungan. Korban kekerasan seksual seringkali harus menanggung beban lain di luar penderitaan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Setiap hari media massa sebetulnya kalau kita teliti banyak sekali memberikan laporan dan data betapa banyaknya kejadian yang berhubungan dengan kekerasan," jelasnya.
Rerie menjelaskan, untuk melindungi korban kekerasan seksual diperlukan kehadiran peraturan, yakni UU PKS yang mengatur secara komprehensif, bagaimana menangani kekerasan seksual. pembahasan RUU PKS sudah mengalami jalan yang panjang kurang lebih selama 6 tahun di parlemen.
"Termasuk bagaimana menangani para korban, dimulai dari usaha pencegahan, penanganan, pencatatan sampai dengan pemulihan, sangat diperlukan," ujarnya.
Menurt Rerie usaha lahirnya UU PKS merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dari kekerasan seksual. Diperlukan dukungan dari semua elemen masyarakat agar pembabahasan RUU PKS bisa segera terwujud di DPR.
"Data-data kekerasan seksual di Indonesia ini sendiri meningkat dari tahun ke tahun dan penyelesaiannya kelihatan sekali sering merugikan bagi para korban. Akhirnya banyak sekali yang diselesaikan hanya melalui jalur kekeluargaan," ujar Rerie.
Baca juga : Jelang Pilkada, DPR Dukungan TNI/Polri Kendalikan Situasi di Papua
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) mengungkapkan saat ini Fraksi NasDem terus mendorong agar DPR melakukan pembahasan RUU PKS. Saat ini NasDem terus melakukan lobi antar fraksi agar mendapatkan dukungan di parlemen.
"Alhamdulillah didukung bersama-sama dengan fraksi lainnya, yaitu PDI perjuangan dan partai PKB," jelas Tobas.
Menurut Tobas, kehadiran RUU PKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh warganya tanpa terkcuali. RUU PKS dapat menjamin korban mendapatkan jaminan perlindungan yang tepat sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
"Negara harus menjalankan kewajiban untuk melindungi segenap warga negara untuk memastikan tidak ada kekerasan seksual terjadi," jelasnya. (P-5)
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
DORONG produktivitas sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mampu meningkatkan peran ekonomi rakyat dalam menopang ekonomi nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved