Sanksi Abai Serahkan LHKPN Harus Tegas

MI
27/3/2016 07:42
Sanksi Abai Serahkan LHKPN Harus Tegas
(Antara)

RENDAHNYA kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ditanggapi secara serius, di antaranya dengan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang lalai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN).

Pengamat politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai sanksi bagi pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN memang perlu diatur. Ia menilai urgensi laporan LHKPN sangat penting. Itu sebabnya hukum harus memperhatikan urgensi itu dengan menegakkannya melalui pengaturan soal sanksi.

"Jika hanya menjadi kewajiban tanpa adanya sanksi, itu akan dianggap remeh oleh para pejabat yang memang punya mental korupsi. Karena kesadaran tak serta-merta muncul pada para pejabat, regulasi harus menegakkannya," ujar Lucius.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Pemilu, maupun Kode Etik DPR RI. Terkait dengan sanksi, hal itu bisa diatur dari teguran sampai kepada pemecatan.

"Kan mesti disesuaikan dengan rentang waktu kelalaian yang dilakukan, misalnya seminggu lewat dari batas waktu, sanksinya teguran. Kalau sampai setahun tidak menyerahkan, bisa diusulkan pemecatan," jelasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center Sulistyo mendorong peran aktif fraksi dan partai politik untuk memastikan anggota mereka menyerahkan LHKPN secara berkala. Fraksi dan parpol tidak boleh lepas tangan karena mereka dicalonkan menjadi anggota legislatif oleh parpol.

Pengabaian LHKPN oleh anggota DPR bisa menjadi momentum untuk merevisi kode etik DPR.

Dia menilai apa yang tidak diatur undang-undang perlu dimasukkan ke kode etik DPR dengan sanksi-sanksi yang jelas. "Misalnya jika anggota DPR tidak lapor LHKPN, yang bersangkutan diblokir dari tugas-tugas dewan sampai dia menyerahkan LHKPN.

''Pada 17 Maret lalu, KPK memperbarui data penyelenggara negara yang telah menyerahkan LHKPN. Dari 288.369 pejabat negara yang berasal dari eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD, sebanyak 90.817 pejabat atau sekitar 31,49% belum melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK. (Nov/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya