Bantuan Teknologi untuk Antisipasi KTP Ganda

MI
27/3/2016 09:38
Bantuan Teknologi untuk Antisipasi KTP Ganda
(Antara/Irwansyah Putra)

DUKUNGAN warga dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan masih rentan terhadap adanya KTP ganda. Untuk mengatasi hal itu, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri akan memberikan dukungan teknologi dalam waktu dekat.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan dukungan teknologi itu berupa aplikasi yang tersambung dengan data kependudukan seluruh warga negara Indonesia.

Nantinya dukungan calon perseorangan yang dikumpulkan relawan dan didata KPUD dapat dicek keasliannya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke aplikasi itu. "Untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat terkait dukungan perseorangan, tolok ukur yang pas itu NIK verifikasi dukungan bukan hanya fotokopi KTP," ujar Zudan.

Pentingnya mengecek NIK dalam aplikasi itu disebabkan Dukcapil menemukan adanya KTP palsu dengan nama berbeda, tapi dengan NIK yang sama. Dengan menggunakan aplikasi buatan Dukcapil itu, KTP palsu akan terdeteksi. "Menguji benar tidak nama-nya sesuai yang tertera di KTP menghindari NIK-nya siapa dipakai siapa,'' lanjutnya.

Aplikasi bernama Aplikasi Cek NIK itu hanya diperuntukkan KPU. Zudan menga-ku teknologinya telah teruji karena simulasi sudah sering dilakukan. Aplikasi itu juga dapat digunakan untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT).

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menambahkan aplikasi itu bisa mempercepat dan mempermudah proses verifikasi. Selain itu, aplikasi itu juga dapat membantu dua tahap verifikasi, yakni tahap verifikasi administrasi oleh KPU provinsi dan tahap verifikasi faktual oleh panitia pemungutan suara (PPS).

"Tapi harus jelas sistemnya, teruji, dan keamanannya harus diperhatikan agar tidak menjadi polemik di kemudian hari," ucap Titi. Meski sudah dibantu dengan teknologi, KPU tidak bisa hanya bersantai tanpa melakukan cek lapangan. Itu disebabkan teknologi juga dapat melakukan kesalahan. (Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya