Komisi II DPR Sepakat Tes Narkoba Diatur Rinci dalam RUU Pilkada

Astri Novaria
26/3/2016 21:22
Komisi II DPR Sepakat Tes Narkoba Diatur Rinci dalam RUU Pilkada
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

KOMISI II DPR RI akan memasukkan isu narkoba ke dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu disampaikan Wakil Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.

Menurutnya, keterangan bebas narkoba bagi calon kepala daerah bisa dilakukan secara efektif dan dilakukan oleh badan khusus seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Memang ke depan dalam RUU akan diatur secara lebih selektif. Memang sudah diatur bebas narkoba, tapi sementara rujukannya rumah sakit," ujar Riza saat dihubungi, Sabtu (26/3).

Pihaknya juga menyarankan BNN untuk melakukan tes secara berkala kepada pejabat daerah. Pasalnya, pengguna barang haram tersebut sudah menjalar ke tingkat pejabat.

"Bisa saja seperti itu, ke depan harus tes narkoba berkala. Saran kepada Pak Buwas (Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso) agar dilakukan tes setiap enam bulan," tandasnya.

Secara terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan sependapat agar isu bebas narkoba diatur sedetail mungkin dalam revisi UU Pilkada. Menurutnya, tidak boleh lagi ada kecolongan soal narkoba ini.

"Perlu dilibatkan lembaga yang kompeten soal ini yaitu BNN. Selama ini hanya menunjukkan surat dari RS. Dan terbukti cara ini gagal. Misalnya dibuat aturan tes metode uji rambut dan air liur. Ini akan lebih memberikan jaminan. Selama ini pasangan calon hanya melewati tes urine dan darah. Dan cara ini terbukti gagal," jelasnya.

Menyangkut syarat dukungan bagi calon perseorangan, menurutnya, kalau bertujuan agar calon perseorangan semakin banyak, sebaiknya syarat itu diturunkan sampai 1 persen saja.

"Tujuan kita kan bukan banyaknya calon, tapi bagaimana calon yang bertanding itu betul-betul sudah teruji secara lebih selektif. Tidak calon abal-abal," ungkapnya.

Arwani menyebutkan, tujuan meningkatkan persentase syarat dukungan baik untuk parpol maupun perseorangan ialah untuk mendorong agar rakyat dihadirkan calon-calon yang terbaik.

"Yang betul-betul sudah melewati tahapan seleksi yang panjang dan menunjukkan keseriusan untuk ikut dalam konstestasi Pilkada," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Ade Komarudin juga mengonfirmasi Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Pilkada belum diterima olehnya. Dia mengatakan, lamanya Surpres turun bisa menjadi bagian dari dinamika perancangan revisi sebuah UU. Dia melihatnya sebagai proses yang alamiah.

"Kalau pembuatan atau revisi UU dari pemerintah harus ada Supres agar pembahasannya bisa segera dimulai," tandasnya. (Nov/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya