Hati-Hati saat Wakil Tuhan Jarang Pulang

Erandhi Hutomo Saputra
26/3/2016 09:21
Hati-Hati saat Wakil Tuhan Jarang Pulang
(Ketua MA M. Hatta Ali melantik 32 pejabat peradilan di Gedung Mahkamah Agung---ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

MESKI mendapat label 'wakil Tuhan' dan dituntut mempunyai standar moral yang tinggi, hakim tidak bisa lepas dari kodratnya sebagai manusia biasa yang butuh perhatian dan kasih sayang.

Pernyataan itu menjadi bumbu pidato Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali saat melantik 32 ketua pengadilan tinggi (PT) dari peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (24/3). Hadir pula pimpinan Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman, serta Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari.

Hatta yang mengenakan jubah emas hakim agung meminta para hakim membawa serta pasangan saat bertugas ke daerah. "Yang saya khawatirkan kalau tidak dibawa, tidak ada ketenangan di dalam bekerja dan tidak henti-hentinya ingin pulang karena ada kebutuhan yang sangat mendesak," kelakar Hatta yang disambut tawa seisi ruangan.

Ia mengingatkan, meski para ketua yang dilantik pada umumnya sudah berumur, berusia di atas 60 tahun, penyakit tidak mampu menjaga hawa nafsu semakin menjauh. Untuk itu, bagi para istri, sebaiknya selalu berada di samping suami mereka ke mana pun hakim tersebut bertugas.

Jika tidak ditemani, lanjut Hatta, dikhawatirkan para hakim akan selingkuh dengan perempuan lain yang berbaik hati dan melayani segala keperluan.

Dampaknya, para hakim yang biasanya rajin pulang lambat laun akan mengurangi intensitas kepulangannya dari semula sebulan sekali menjadi setahun sekali.

"Lama-lama sudah berdua dengan (wanita) yang membantu di pos dia bertugas. Karena itu, kepada ibu-ibu, kalau tidak mau ikut jangan disesali (kalau selingkuh)," tukas Hatta.

Peringatan Hatta bukan tanpa dasar. Pemberhentian hakim melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam dua tahun terakhir masih didominasi kasus asusila, terbanyak karena perselingkuhan.

Menurut catatan Komisi Yudisial, pada 2013 ada enam kasus hakim yang berbuat asusila. Kemudian, pada 2014, sebanyak 10 hakim dipecat karena tindakan asusila. Terakhir, tahun lalu tercatat, dua hakim diberhentikan MKH karena bertindak asusila, yakni Tri Hastono dan Herman Fadhillah.

Tri diketahui selingkuh saat menjadi Ketua PN Rote Ndao, NTT. Ia berselingkuh dengan seorang pegawai negeri sipil di tempatnya bertugas. Begitu pula dengan Herman. Ia bukan hanya berbuat asusila berulang-ulang, melainkan juga terbukti menggunakan narkoba saat menjadi calon hakim.

Hakim agung Gayus Lumbuun pernah berujar perselingkuhan hakim disebabkan sistem penempatan hakim yang tidak berjalan dengan baik. "Bagaimana seorang hakim ditugaskan di daerah terpencil sehingga menyulitkan hubungan keluarga sehingga terjadilah perselingkuhan," papar Gayus seusai Sidang MKH 2015 lalu.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya