Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANNA Boentaran melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Ainul Syamsu, menggugat Pasal 263 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak dapat memperoleh hak-hak yang dijamin berdasarkan Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 sehingga pemohon kehilangan hak untuk mendapatkan perlindungan diri sendiri dan keluarga," tutur Ainul mewakili Anna yang tidak hadir dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, (24/3) Kamis lalu.
Hilangnya hak ini, lanjut Ainul, disebabkan penegakan hukum yang bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yaitu pengajuan PK oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum yang menyebabkan suami pemohon Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia sampai hari ini.
Ainul menjelaskan, Djoko Tjandra diputus bebas di tingkat kasasi, yang menguatkan putusan pengadilan negeri pada 2000. "Namun, pada 2009, jaksa penuntut umum mengajukan PK atas putusan MA tersebut," jelas Ainul.
Berdasarkan hal tersebut, Ainul melanjutkan pemohon merasa keberatan atas pengajuan PK yang dinilai tidak memberi jaminan kemanan bagi dirinya selaku istri untuk mendapatkan perlindungan dari seorang suami.
Pemohon menganggap bahwa Pasal 263 ayat 1 tersebut seharusnya dapat benar-benar dimaknai bahwa hanya terpidana dan ahli waris yang diberikan hak untuk mengajukan PK.
Dalam menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyarankan pemohon memperbaiki petitum yang meminta tambahan makna pasal itu karena MK tidak bisa bertindak sebagai positif legislator.(Uta/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved