KPK Geledah Kantor Kementerian PUPR

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
24/3/2016 20:22
KPK Geledah Kantor Kementerian PUPR
(Ilustrasi---ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi terus mendalami adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku, yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI. Pendalaman ini dilakukan dengan melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK telah menempuh berbagai langkah dalam mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di Kementerian PUPR. Salah satunya, pemeriksaan saksi dan melakukan penggeledahan.

"Penyidik selain pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian besar pejabat di Kementerian PUPR, juga dilakukan penggeledahan untuk mendapat bukti-bukti proyek yang ada di Kementerian PUPR," kata Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Penggeledahan di Kementerian PUPR ini telah dilakukan sejak Rabu 23 Maret 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, hingga Kamis 24 Maret 2016 sekitar pukul 05.00 WIB. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan. "Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," ujar dia.

Meski telah melakukan penggeledahan, namun KPK belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang telah menjerat anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti ini.

Menurut dia, kemungkinan adanya tersangka baru dapat terlihat setelah penyidik melakukan ekspose terhadap perkara tersebut berdasarkan dari bukti yang didapatkan. "Tapi sampai sekarang belum dan masih dilakukan pendalaman," tukas dia.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku. Penggeledahan itu dilakukan di DPR, Kantor Jasa Marga Kementerian PUPR, dan PT Windu Tunggal Utama.

PT Windu Tunggal Utama merupakan perusahaan yang dipimpin Abdul Khoir. Abdul sendiri adalah orang yang memberikan fulus kepada Damayanti. Suap itu bertujuan agar perusahaan Abdul dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.

Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, anggota Fraksi Golkar. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret.

Diketahui, Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari commitent fee itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya