KPK Telaah 1.200 Kontrak Proyek Bermasalah Milik Wawan

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
24/3/2016 20:01
KPK Telaah 1.200 Kontrak Proyek Bermasalah Milik Wawan
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi tengah menelaah sebanyak 1200 kontrak paket pembangunan dari 300 perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Penelaahan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, 300 perusahaan tersebut diduga dipergunakan Wawan dengan diatasnamakan pegawainya untuk memainkan sejumlah proyek di Banten.

"Sampai saat ini penyidik masih melakukan penelaahan 1200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300 perusahaan tersebut," ungkap Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Kontrak yang berlangsung antara tahun 2002 hingga tahun 2013 ini sebagian besar adalah proyek di Pemprov Banten, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandegelang dan Instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umun. Namun, belum diketahui nilai kontrak dalam proyek tersebut.

"Belum bisa disampaikan keseluruhan kontrak teresbut yang jumlahnya lebih dari 1.200 kontrak paket pekerjaan," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam TPPU Wawan. KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu turut bermain proyek di Banten.

Priharsa mengatakan, penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten.

"Penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW untuk garap proyek dan sebagian diatasnamakan anak buah, sebagian pinjam bendera. Perusahaan itu untuk menggarap proyek di Pemprov Banten dan instansi vertikal di Provinsi Banten," kata Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2016.

Seperti diketahui, Wawan resmi jadi tersangka kasus TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Penyidik menjerat adik kandung dari Ratu Atut Chosniyah ini dengan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya