PPP Kubu Jakarta Saling Lapor

Arif Hulwan
24/3/2016 19:59
PPP Kubu Jakarta Saling Lapor
()

ADA dugaan pemalsuan dokumen dalam perubahan akte kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan Faridz, sebagai Ketua Umum, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu disebut sebagai bagian dari penyelamatan Partai Ka'bah. Namun, kubu Djan mengakui bahwa perubahan itu adalah hak pimpinan.

Ahmad Bay Lubis, bekas Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, menuturkan, pengesahan hasil Muktamar VIII PPP di Jakarta (30 Oktober-2 November 2014) telah dituangkan dalam Akta No. 17 tentang Susunan Personalia Pengurus DPP PPP Masa Bhakti 2014-2019 oleh Notaris Teddy Anwar pada 7 November 2014. Ia pun tercantum sebagai salah satu Wakil Sekjen.

Perubahan kemudian terjadi pada akta tersebut. Djan Faridz, kata Ahmad, melakukan penerbitan akta kepengurusan baru pada 30 Oktober 2015 melalui notaris Lies Herminingsih. Beberapa nama tiba-tiba masuk. Misalnya, kader PBB Hamdan Zoelva dan Asmawati Marzuki (istri Marzuki Ali, politikus Partai Demokrat). Sementara Ahmad terlempar dari kepengurusan.

"Ini menunjukkan bahwa Djan membuat keterangan palsu di depan pejabat akta," cetus Ahmad, di Jakarta, Kamis (24/3).

Lantaran itu, pihaknya melaporkan Djan Faridz atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 266 UU KUHP) ke Bareskrim Polri, dengan tanda bukti lapor bernomor TBL /204/III/2016/Bareskrim, Rabu (22/3) malam.

Pihaknya mengaku sudha sejak lama menahan diri tak melaporkan ini sejak pengesahan akta baru itu dengan harapan islah akan tercapai. Sayangnya, kbu Djan keras kepala menempuh jalur hukum.

Terlebih, jelasnya, penerbitan akta baru itu membuat tak bisa dieksekusinya Putusan Mahkamah Agung tentang Muktamar yang sah. Menurut dia, penerbitan akta baru itu membuat Kemenkumham ragu mengenai akta kepengurusan yang mana yang dimaksud dalam Putusan MA itu. Lantaran itu, Kemenkumham menganggap putusan MA itu tak dapat dieksekusi dan memilih memperpanjang PPP kepengurusan hasil Muktamar Bandung.

"Djan sepertinya tidak memungkinkan lagi diajak islah, sehingga membahayakan partai. Makanya kami laporkan," lanjut Ahmad.

Dihubungi terpisah, Wakil ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menyebut bahwa perubahan kepengurusan melalui akta baru (Akta No.39) itu bukanlah bentuk pemalsuan dokumen. Menurutnya, itu adalah bentuk addendum atau tambahan klausul yang masih terkait dengan akta yang dibuat saat Muktamar Jakarta.

"Ini kan hak ketua umum, yang bisa saja melakukan rotasi kepengurusan. Dan ini tidak membatalkan hasil (Muktamar) sebelumnya. Jadi, enggak ada masalah," tepisnya.

Selain itu, akta perubahan itu dibuat sebelum putusan MA keluar pada November 2015. Artinya, tak ada pengaruhnya dengan putusan MA yang dianggap Kemenkumham tak bisa dieksekusi itu. Menurut Humphrey pula, pihaknya juga sudah membatalkan Akta No 39 dengan penerbitan Akta No 46 pada tanggal 28 Desember 2015.

Pihaknya tak tinggal diam dengan pelaporan itu. Setelah berdiskusi dengan Djan, ia akan melaporkan balik Ahmad. "Jadi orang yang laporkan Pak Djan Faridz tentang memberikan keterangan palsu dalam akte no.39 telah membuat laporan polisi palsu, maka akan dilaporkan balik pada polisi," tutup Humphrey. (Kim)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya