Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLITISI Partai Hanura Inas N Zubir menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa ia akan akan memecat kepala daerah yang tidak bisa mengendalikan penyebaran virus covid-19 Menurutnya Mendagri harus punya nyali untuk benar-benar memecat kepala daerah bukan hanya sekadar imbauan. Pada Rabu (18/11) Mendagri Tito akan menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan untuk kepala daerah dalam mengendalikan penyebaran covid-19.
Instruksi tersebut merupakan respons Tito terhadap kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir. Antara lain penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan belum lama ini. Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.
"Ancaman Tito kepada kepala daerah tersebut tersebut, seharusnya tidak perlu menunggu terbitnya instruksi Mendagri, karena sudah ada dan terjadi suatu kasus kerumunan masa yang sangat masif di Petamburan. Akibat izin yang diberikan oleh Gubernur DKI kepada panitia Maulid Nabi dan pernikahan anaknya Rizieq di Petamburan tersebut," kata Inas M Zubir dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11).
baca juga: Mendagri Ancam Pecat Kepala Daerah
Kebijakan memberikan izin tersebut bertentangan dengan UU No. 23/2014 yakni Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila melanggar ketentua tersebut maka diberhentikan. Sedangkan Peraturan dan perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh Anies adalah Permen No. 9/2020 tentang PSBB dan UU No. 38/2004 tentang Jalan.
"Sanksi tegas pemberhentian ini, jika dilaksanakan oleh Tito, maka akan menjadi peringatan kepada kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dalam memberikan izin kegiatan maupun perayaan yang menyebabkan kerumunan masa yang padat," tegasnya. (OL-3)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved