Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami dugaan keterlibatan Bupati Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono, dalam kasus penggelapan terkait dengan pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung senilai Rp34 miliar.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Bareskrim Polri pada 15 Maret lalu telah menetapkan Sudarsono sebagai tersangka kasus penyembunyian barang sitaan dan membuat barang sitaan tidak dapat dipakai seperti diatur Pasal 231 KUHP. Yang bersangkutan juga disangka melakukan penggelapan seperti diatur Pasal 372 KUHP.
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan Sudarsono belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. "Penetapan tersangka dan pemeriksaan harus sepengetahuan Menteri Dalam Negeri. Izinnya sekarang sedang diproses, mudah-mudahan cepat rampung agar bisa memeriksa yang bersangkutan," kata Agus kepada Media Indonesia, kemarin.
Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu ialah dua staf Sudarsono. Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan bagi keduanya untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.
Kasus itu bermula ketika Sudarsono diadukan sebuah kontraktor karena tidak membayar proyek yang telah dikerjakan, yakni pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung. Kasus itu telah diupayakan untuk diselesaikan secara perdata. Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengabulkan gugatan perdata No 53/PDT.G.2012.PN-SPT tertanggal 3 Mei 2013. Namun, Bupati Seruyan tidak mengindahkannya.
Pada saat itu PN Sampit mengeluarkan berita eksekusi yang memerintahkan agar uang yang berada di Bank Pembangunan Kalimantan dialihkan ke rekening PN Sampit. Namun, pihak bank menolak dengan alasan tidak ada perintah dari Bupati Seruyan. Ketika uang itu cair, Bupati malah mengalihkannya ke rekening lain dan tidak pernah dibayarkan ke kontraktor. (Beo/RO/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved