Divonis Dua Tahun, Dua Penyuap Dewie Terima Putusan

Erandhi Hutomo Saputra
23/3/2016 21:17
Divonis Dua Tahun, Dua Penyuap Dewie Terima Putusan
(MI/Rommy P)

DUA orang pemberi suap kepada mantan anggota Komsi VII DPR Dewie Yasin Limpo yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai nonaktif Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady masing-masing divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam penjelasannya, majelis hakim berpendapat Irenius dan Setiady terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang 177.000 dolar Singapura kepada mantan Ketua DPP Hanura tersebut agar Dewie merealisaikan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.

Atas perbuatan mereka, Irenius dan Setiady didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Majelis berpendapat pidana denda dan penjara telah tepat dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Menjatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/3).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai Irenius dan Setyadi tidak mencerminkan sikap antikorupsi di tengah usaha pemerintah untuk memberantas kejahatan rasuah tersebut. Namun, majelis melihat sikap kedua terdakwa yang sopan, mengakui dan menyesali perbuatan, serta membantu mengungkap pihak lain sebagai hal yang meringankan.

Pemberian uang kepada mantan Ketua DPP Hanura itu, lanjut hakim Jhon, patut dianggap sebagai usaha agar Dewie meloloskan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi VII DPR yang membidangi ESDM.

Pemberian uang 177.000 dolar Singapura di Kelapa Gading tersebut terbukti sebagai usaha yang ditujukan untuk Dewie melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, sehingga proyek pembangunan tesebut lolos. Nantinya pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan oleh perusahaan Setyadi.

Usai mendengar putusan, Irenius dan Setyadi memutuskan tidak akan mengajukan banding, mereka menerima putuan hakim, hal itu dikatakan oleh kedua pengacara terdakwa. Pengacara Irenius Unito Dwi Yulianto mengatakan Irenius berterima kasih terhadap putusan hakim. Adapun Irenius, kata Unoto, ingin fokus menyembuhkan penyakit prostatnya dan tidak ingin diganggu masalah hukum kembali.

“Karena terdakwa mengalami penyakit prostat dan ingin konsentrasi menyembuhkan, Irenius menerima putusan,” tutur Unoto.

Keputusan tidak mengajukan banding juga disampaikan pengacara Setyadi, Ade Paul Lukas. (Nyu/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya