Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) untuk kedua kalinya menolak permohonan gugatan terhadap pasangan bupati–wakil bupati terpilih hasil pilkada Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum–Ade Sugiyanto. MK menilai tidak ada koherensi antara permohonan gugatan dan argumentasi yang dikemukakan.
Pemohon mengajukan uji materi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal yang diuji antara lain Pasal 70 ayat 2, Pasal 201 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 205 (a).
"Setelah memeriksa secara saksama seluruh permohon-an, mahkamah justru menemukan fakta bahwa permohonan para pemohon semakin tidak jelas atau kabur," ujar Hakim Konstitusi Widhudi Adams dalam sidang putusan perkara di Jakarta, kemarin.
Seusai mendengarkan hasil putusan tersebut, salah satu pemohon Dani Safari mengaku kecewa. Menurutnya, terdapat pelanggaran hak konstitusional terkait UU itu.
Dani tetap berkeras terdapat cacat syarat dalam pengajuan calon di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2015. Cacat syarat yang dimaksud Dani terkait dengan hak cuti incumbent yang melalui putusan MK dinyatakan harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya.
"Sementara yang ini kemarin tidak dan kebetulan di kita calonnya tunggal. Jadi melawan kotak kosong," cetus dia seusai sidang.
Dani pun mempersoalkan hakim MK yang selalu mempermasalahkan legal standing mereka sebagai pemohon tanpa mempertimbangkan substansi perkara dan alat bukti yang ada.
Pada 18 Januari lalu, MK juga menolak gugatan hasil pilkada Tasikmalaya yang diajukan Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya.
Uu-Ade hingga kini belum dilantik karena ada gugatan dari Dani cs. Jika akhirnya dilantik, pemohon yang terdiri dari 6 mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung dan 1 badan hukum privat itu berencana menggugat ke Pe-ngadilan Tata Usaha Negara.
"Kalau sudah dilantik, kami akan gugat surat keputusan pelantikan bupati dan wakil bupati," cetus dia. (*/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved