Pertegas Pasal soal Narkoba

Nur Aivanni
23/3/2016 09:30
Pertegas Pasal soal Narkoba
(MI/Ramdani)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya setuju tes kesehatan calon kepala daerah diperketat dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional di dalamnya.

Bahkan, jika memang perlu landasan hukum, klausul tes narkoba bagi calon kepala daerah dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) saat pembahasan bersama dengan DPR nantinya. "Prinsipnya setuju (dengan pelibatan BNN)," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, kemarin.

Secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono pun mengamini perlunya pengetatan persyaratan calon kepala daerah. "Ada pasal baru boleh atau ada teknis pengaturan di PKPU-nya yang dipertajam," terangnya.

Kalau perlu, lanjut Sumarsono, ada pasal mengenai narkoba, yang juga memuat sanksi bagi kepala daerah yang memakai narkoba. "Sekali terlibat kasus narkoba, tertangkap tangan, langsung dipecat. Tegas saja," tuturnya. Ia pun sependapat jika BNN dilibatkan dalam tes kesehatan bagi calon kepala daerah.

Ia pun menekankan calon kepala daerah dan kepala daerah terpilih yang terlibat narkoba akan diatur secara tegas. Untuk itu, pengaturan tersebut akan diupayakan diakomodasi di dalam UU Pilkada.

Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi agar kasus Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi tidak terulang lagi. Nofiadi tertangkap tangan oleh BNN saat pesta narkoba pada Minggu (13/3). Mendagri Tjahjo Kumolo pun telah mengeluarkan keputusan surat pemberhentian tetap kepada Nofiadi.

Dokter independen
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi evaluasi Pilkada 2015 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/3), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan tim dokter yang terlibat dalam tes kesehatan calon kepala daerah pada Pilkada 2017 untuk independen karena memengaruhi proses verifikasi persayaratan bebas narkoba calon kepala daerah.

"Tim dokter harus benar-benar independen. Jadi harus bebas, tidak pada posisi conflict of interest," kata Ketua Dewan Penasihat Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban.

Ia menjabarkan independensi tim dokter bisa didapatkan apabila ia merupakan dokter yang berada di luar struktural yang berkaitan dengan calon kepala daerah. "Misalnya ada calon dari petahana, dokternya berasal dari struktural di bawah bupati atau gubernur itu," kata dia.

Jika hal tersebut terjadi, Zubairi menjelaskan dokter tersebut berada dalam posisi yang sulit dalam memutuskan hasil uji klinis secara independen.

Hingga kemarin, DPR belum menerima surat presiden (surpres) dan draf rancangan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ada hampir 16 poin perubahan yang sudah diharmonisasi bersama oleh Kemenkum dan HAM, Setneg, dan Setkab.
Bahkan, pemerintah menargetkan pembahasan revisi tersebut rampung paling lambat pada April untuk mengejar pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2017 yang akan dimulai Mei tahun ini. (Ant/P-4)

aivanni@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya