Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Pelempar Kucing ke Parit Anggota Polda Sumut

Siti Yona Hukmana
06/11/2020 09:07
Polisi Pelempar Kucing ke Parit Anggota Polda Sumut
Ilustrasi--kucing(ANTARA/Asep Fathulrahman)

POLISI telah mengidentifikasi sosok pelempar kucing ke dalam parit yang viral di media sosial (medsos). Dia merupakan anggota satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatra Utara.

"Anggota itu atas nama Briptu SS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Awi menuturkan Mabes Polri menelusuri peristiwa dan mengetahui kejadian itu terjadi di Polda Sumut pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: KPK Sinergikan Penanganan Tipikor di NTT

Awi mengatakan Briptu SS saat ini tengah kegiatan bawah kendali operasi (BKO) di Jakarta.

"Jadi yang berangkutan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengamanan internal (Paminal) Korb Brimob Polri," ujar jenderal bintang satu itu.

Awi menyebut personel itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pasal 11 huruf c aturan tersebut menegaskan soal kepatuhan terhadap norma yang ada di masyarakat.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum," tutur Awi

Foto pelemparan anak kucing oleh pria berseragam polisi itu diunggah akun Instagram @christian_joshuapale hingga viral. Aksi anggota Brimob itu menuai kecaman warganet.

Namun, kucing itu berhasil selamat. Binatang itu dapat berenang ke tepian parit. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya