Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) untuk segera dilakukan. Sertifikasi perlu dilakukan untuk mengamankan aset negara itu agar tidak dikuasai pihak lain.
"Bagi KPK intinya bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Fokusnya agar ada percepatan sertifikasi aset sehingga dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono, Kamis (5/11).
Baca juga: DPD RI Matangkan Usulan RUU Penanaman Modal Daerah
Dalam rapat koordinasi antara KPK, Kementerian Sekretariat Negara, dan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya, tanah kawasan Monas hingga kini diketahui belum disertifikasi. Kawasan itu masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI sempat mengajukan usulan kepada Presiden agar sertifikasi lahan Monas atas nama pemprov.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan berdasarkan pertemuan dengan KPK pada 19 Oktober lalu, Pemprov DKI menyerahkan proses sertifikasi jika ingin diatasnamakan Setneg.
Pada 2017, ucap Setya, Setneg juga sudah melakukan pengukuran awal bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta dan diketahui luas kawasan Monas 734.828 hektare.
"Perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," ucap Setya.
Dengan posisi sertifikasi atas nama Setneg, ucap Setya, rencana pengelolaan kawasan Monas bisa dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai dengan Pemprov DKI. Dengan begitu, lahan kawasan Monas menjadi aset negara penguasaan Setneg yang bisa dipinjam pakai ke Pemprov DKI selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan jika aset Monas akan dikerjasamakan, mekanisme yang bisa dilakukan nantinya yakni melalui penerbitan Hak Pengelolaan atas nama Setneg. Pemprov DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk usaha pengelolaan Monas. (OL-6)
MONUMEN Nasional (Monas) masih melanjutkan penerapan pembatasan jam operasional yang dibuka hanya sampai pukul 16.00 WIB. Salah satu alasanya yakni Monas bukan hanya destinasi wisata,
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Para pelari mengenakan jersey yang diproduksi PT Mitra Kreasi Garmen.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Sebuah video viral menunjukkan kronologi dua unit bus pariwisata yang berencana mengunjungi Monas pada Jumat (21/6).
JAKARTA International Marathon (JAKIM) 2024 sukses digelar. Sebanyak 15 ribu peserta lokal maupun mancanegara turut serta pada ajang lomba lari yang digelar di Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved