Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKTU tiga bulan yang diberikan oleh Presiden Jokowi sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sudah memasuki tenggat waktu yang ditentukan. Selain berisi 225 proyek nasional yang telah dicanangkan, beleid itu juga memuat prosedur penanganan kasus penyalahgunaan wewenang proyek strategis oleh penegak hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar saat melakukan kunjungan ke Mapolda Jawa Timur, Selasa (22/3).
Menurut Anang, tenggat waktu ini tidak bisa ditunda lagi. Oleh karena itu, Anang telah menyiapkan langkah khusus agar pengawalan terhadap percepatan pelaksanaan proyek strategis menjadi konkrit. Khususnya penanganan persoalan yang terkait dengan masalah teknis.
“Untuk mengawal percepatan pembangunan 225 proyek nasional, langkah-langkah sudah disiapkan berupa langkah tekhnis dan khusus dengan melakukan pengawalan, pengawasan dan perbantuan agar program pemerintah ini bisa berjalan dengan baik,''ungkap Anang
Berdasarkan data, rincian percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional itu adalah 47 proyek jalan tol, lima jalan nasional non-tol, 12 proyek kereta api, tujuh sarana dan parsarana kereta perkotaan, 11 revitalisasi bandara, pembangunan empat bandara baru dan pengembangan dua bandara strategis, pembangunan 13 pelabuhan, tiga tahap proyek satu juta rumah.
Kemudian, tiga proyek kilang minyak yang selalu diwacanakan di antaranya di Bontang dan Tuban, tiga proyek pipa gas, satu proyek infrastruktur energi berbasis sampah, delapan proyek air minum, satu sistem air limbah, satu proyek tanggul laut Jakarta atau bagian dalam “National Capital Integrated Coastal Development”, tujuh proyek pos lintas batas, dan 60 proyek bendungan, dua proyek jaringan “broadband”, dan 24 proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Juga, sebuah proyek untuk percepatan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih di 10 kawasan strategis pariwisata nasional, enam proyek smelter, dan tiga proyek pertanian dan kelautan.
Massifnya proyek tersebut, masih kata Anang, tentu saja mesti mendapat pengawasan secara ketat agar saat terjadi tindak pelanggaran hukum, bisa langsung diambil tindakan yang tentunya sesuai dengan peraturan presiden.
“Ini menjadi penting karena sudah ada instruksi langsung dari presiden agar Bareskrim juga ikut mengawal program ini. Mulai dari penjagaan secara fisik, asistensi hingga pengawalan terhadap barang-barang dalam pembangunan proyek nasional tersebut, imbuhnya.
Langkah Hukum
Di sisi lain, terkait penegakan hukum di bidang ekonomi, menyinggung perihal korupsi dan pencucian uang Anang mendorong seluruh jajarannya untuk mengawal kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yaitu agar para penyidik menggali fakta-fakta materiil terkait dengan suatu perbuatan, khususnya dalam penyidikan terkait dengan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Hal ini, masih menurut Anang, menimbulkan permasalahan saat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.
"Banyak penyidik fokus terhadap pemenuhan unsur formil seperti perbuatan melawan hukum, dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, padahal perbuatan melawan hukum sendiri dalam doktrin hukum di Indonesia masih dibagi menjadi dua yaitu perbuatan melawan hukum secara administratif maupun pidana. Sehingga dalam menentukan ada atau tidak adanya pidana dalam perbuatan yang menimbulkan kerugian negara tersebut, sekurang kurangnya, penyidik harus mencari motif dan kesengajaan dari si pelaku sehingga timbul melakukan perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang sehingga kerugian negara,'' beber Anang.
Solusi sederhana sebenarnya, tambah Anang, penyidik mesti memaksimalkan penggunaan data PPATK untuk kepentingan asset tracing tindak pidana yang berasal dari korupsi.
“PPATK sendiri tidak membatasi dalam tahap apa data bisa diminta, dan data apa saja yang bisa diminta. Perlu diketahui bahwa pada saat ini PPATK sudah dapat meminta data-data seperti data kependudukan, data administrasi hukum umum seperti akta-akta notaris, dan data-data lain yang dapat digunakan oleh penyidik untuk mengembangkan perkara, bukan hanya data perbankan saja. Untuk itu fasilitas tersebut seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh penyidik, khususnya penyidik di kewilayahan, ungkap Anang.
Ia juga menambahkan agar saat melaksanakan penegakan hukum, mulai saat ini, sudah semestinya tidak mengundang rasa takut. Sebaliknya, penegakan hukum justru harus membuat orang menjadi sadar aturan. Caranya, tentu saja dimulai melalui persuasi. Contohnya, terus diingatkan agar paham bahwa proyek ini peruntukkannya untuk masa depan bangsa dan negara.
“Keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan dan mendukung pembangunan nasional yang berujung pada kesejahteraan masyarakat merupakan target utama pemerintah saat ini yang mesti mendapat pengawalan oleh seluruh elemen bangsa,” tandasnya.(RO/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved