Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENDEKATAN militer diyakini tidak efektif mengatasi aktivitas terorisme. Kalaupun dapat diatasi melalui pendekatan militer, hal itu hanya bersifat sementara.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyebutkan tidak ada kasus terorisme di dunia ini yang
bisa dibungkam melalui gerakan militer,” katanya dalam diskusi online bertajuk Penanganan Terorisme oleh TNI: Risiko dan Tantangan, kemarin.
Ansyaad menyebutkan sejumlah kasus teror di Indonesia dan dunia yang gagal diatasi karena menggunakan pendekatan militer. Sebagai contoh penanganan gerakan DI/TII di Aceh dan Jawa Barat yang justru menimbulkan dendam di kemudian hari. “Dan ini juga terjadi dalam kasus pembunuhan Osama bin Laden dari Al Qaeda yang melahirkan IS (Islamic State),” jelasnya.
Menurut dia, aksi terorisme di berbagai belahan dunia bisa diatasi apabila menggunakan pendekatan penegakan hukum. Pasalnya, para pelaku teror ini saat melakukan aksinya lebih mengusung ide ketidakadilan negara terhadap pendahulu mereka.
“Karena itu, pemerintah harus menjawab tuduhan ini dengan cara membawa pelaku teror ke pengadilan. Jadi, semua tindakan diproses dalam koridor criminal justice system,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Pusat Hak Asasi Manusia (Pusham) UII Yogyakarta Eko Riyanto menyatakan pendekatan militer dan penegakan hukum justru kurang efektif dalam menangani isu terorisme.
Pasalnya, isu terorisme muncul sebagai konsekuensi dari adanya ideologi dan pikiran.
“Itu semua tidak bisa ditangani dengan kekerasan dan penegakan hukum. Justru yang lebih efektif dengan menggunakan dialog peradaban,” ujarnya.
Untuk melakukan dialog ini, tambah Eko, diperlukan peran aktif masyarakat sipil dan aparat pemerintah yang bergerak di sektor pendidikan
dan keagamaan. “Peran-peran ini yang seharusnya aktif dalam mengatasi terorisme,” jelasnya.
Karena itu, dirinya tidak sepakat apabila TNI dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.
“Kepolisian, menurut saya, merupakan instansi yang tepat untuk menangani kasus terorisme.”
Selain itu, pemerintah juga harus mereformasi proses penegakan hukum dalam menangani kasus terorisme. Kesalahan dalam penegakan hukum kasus terorisme berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap terduga pelaku terorime.
“Jika tidak dibenahi, hal ini akan menjadi bom waktu, yakni komunitas maupun keluarga yang dilanggar HAM-nya, kasus terorisme akan menurunkan dendam kepada generasi penerusnya. Karena itu, gunakan standar HAM dalam penegakan hukum terhadap kasus ini,” pungkasnya. (Che/P-1)
Delapan tahanan Palestina yang dibebaskan oleh militer Israel mengklaim bahwa mereka disiksa dan diancam selama berada dalam tahanan.
Inggris, AS, dan Korea Selatan telah memperingatkan peretas yang didukung Korea Utara, berusaha mencuri rahasia nuklir dan militer dari pemerintah dan perusahaan swasta di seluruh dunia.
Otoritas Moskow menawarkan bonus pendaftaran sebesar 1,9 juta rubel (sekitar US$22,000) untuk penduduk kota yang bergabung dengan militer Rusia.
PENGAMAT militer Soleman Ponto ungkap prioritas utama dari alat utama sistem senjata (alutsista) yang harus diperbarui. Ponto menilai alutsista dari TNI Angkat Laut (AL) yang paling penting.
Setidaknya 50 warga Palestina ditemukan tewas pada hari Jumat setelah militer Israel menarik diri dari beberapa daerah di Gaza tengah dan utara, meninggalkan lingkungan yang hancur.
JEPANG dan Filipina telah menandatangani pakta pertahanan yang memungkinkan penempatan pasukan di wilayah masing-masing terkait ancaman militer Tiongkok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved