Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan uang senilai S$240 ribu atau setara Rp2,3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bekas politikus PDI Perjuangan itu mengembalikan uang atas inisiatif sendiri. "Itu kali kedua (ia mengembalikan uang ke KPK)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, kata Priharsa, Damayanti pernah mengembalikan uang Rp1,1 miliar ke KPK. "Uang senilai S$240 ribu dan Rp1,1 miliar tersebut terpisah dari uang sitaan saat operasi tangkap tangan senilai S$33 ribu," bebernya.
Priharsa menambahkan, uang tersebut dikembalikan Damayanti langsung ke penyidik komisi antirasywah itu. Adapun pecahan uang yang dikembalikan berupa S$10 ribu sebanyak 18 lembar dan sisanya pecahan S$1.000 dan S$100.
Namun, ia mengaku belum bisa mengungkapkan dari mana uang tersebut. "Yang bersangkutan memang menyampaikan ke penyidik mengenai asal uang. Namun, kami belum bisa menyampaikan. Mungkin bisa penyuap lain atau proyek lain," terangnya.
Berpijak dari kasus itu, lanjut Priharsa, tidak tertutup kemungkinan akan terbuka penyelidikan baru. Pasalnya, Damayanti mengaku pernah mengirimkan uang ke sejumlah pihak. "DWP pernah menyampaikan ada beberapa yang menerima uang," kata dia.
Selain DWP, tambah Priharsa, juga pernah ada saksi yang mengembalikan uang ke KPK dengan besaran Rp250 juta atau Rp300 juta. "Detailnya saya cek dulu," ujarnya.
Pengembalian uang ke KPK akan membantu meringankan tuntutan ketika sidang digelar di pengadilan tipikor.
Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR Damayanti dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Budi diduga menerima uang sekitar S$305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya ialah Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. (Nur/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved