Pimpinan DPD Siap Patuhi Fatwa MA

Ind/P-5
22/3/2016 10:53
Pimpinan DPD Siap Patuhi Fatwa MA
(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat mengakhiri kekisruhan masa jabatan pimpinan DPD dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan tata tertib. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat pimpinan DPD di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menegaskan pimpinan bersedia mematuhi apa pun fatwa MA. Ia menambahkan, materi permohonan fatwa masih disusun dan dalam waktu dekat akan dilayangkan.

"Kita harus patuh. Apa pun keputusan MA, walaupun itu fatwa, kami tidak ingin membiasakan membuat aturan yang melanggar aturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPD RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu di kompleks parlemen.

Menurut Farouk, pihaknya ingin mengetahui apakah perubahan Tata Tertib DPD yang dibuat oleh pansus bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kami enggak mau menandatangi tata tertib yang bertentangan dengan UU. Memang perubahan itu sudah keputusan sidang paripurna luar biasa DPD 15 Januari lalu, tapi keputusan waktu itu mengatakan kalau dianggap bertentangan dengan UU kita harus tinjau kembali," ungkap dia. Ia menyatakan masa kerja pimpinan DPD periode 2014-2019 bersifat eenmalig atau berlaku satu kali.

Secara terpisah, Ketua Pansus PerĀ­ubahan Tata Tertib DPD RI Asri Anas mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai mekanisme dan aturan.

"Pansus juga sudah meminta masukan dari seluruh anggota DPD, alat kelengkapan, termasuk pimpinan DPD, terkait perubahan masa jabatan," beber Asri.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan lebih rasional apabila masa jabatan pimpinan DPD tetap lima tahun. "Itu lebih simetris dengan jabatan institusi lain, yakni DPR dan MPR." (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya